Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUM BISNIS: Sumatera Persada Energi Terancam Kembali PKPU

PT Sumatera Persada Energi terancam kembali menjalani proses restrukturisasi utang setelah dua krediturnya mengajukan permohonan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Restrukturisasi utang/Ilustrasi
Restrukturisasi utang/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sumatera Persada Energi terancam kembali menjalani proses restrukturisasi utang setelah dua krediturnya mengajukan permohonan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam perkara yang terdaftar dalam No. 94/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, PT Palem Karya Semesta dan PT Mitra Lintas Bangsa mendaftarkan permohonan sejak 30 Agustus 2016. Kuasa hukum kedua pemohon Syahdan Hutabarat mengklaim mempunyai piutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

"Klien kami mengklaim termohon memiliki utang sebesar Rp12,5 miliar yang belum diselesaikan," kata Syahdan sesuai persidangan, Kamis (8/9/2016).

PT Palem Karya Semesta memiliki tagihan Rp9 miliar, sedangkan PT Mitra Lintas Bangsa sebesar Rp3 miliar. Namun, dia masih enggan untuk memberitahukan tanggal jatuh tempo tagihan tersebut.

Dia menjelaskan utang tersebut berawal dari kerjasama yang dilakukan termohon dengan para pemohon pada 2015. Termohon menyewa sejumlah mobil dan lahan parkir di Pekanbaru, Riau, milik para pemohon.

Pembayaran kewajiban kepada para pemohon mulanya berjalan dengan lancar. Namun, termohon berhenti melakukan pembayaran dengan alasan kinerja keuangan perusahaan sedang lesu seiring penurunan harga minyak dunia.

Alasan tersebut diungkapkan oleh termohon dalam surat tanggapan atas dua somasi yang dikirimkan para pemohon. Atas dasar itu, para pemohon memperkirakan termohon sudah tidak mampu untuk melanjutkan pembayaran utangnya.

Dia tidak mencantumkan kreditur lain karena jumlah pemohon sudah bisa mewakili lebih dari satu kreditur. Menurutnya, permohonan tersebut telah memenuhi semua unsur yang disyaratkan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Sehubungan dengan putusan PKPU, para pemohon mengusulkan dua nama calon pengurus yakni Sahat Tamba dan Tonggo Silalahi.

Pihaknya berpendapat permohonan tersebut dapat diajukan kendati termohon sebelumnya telah menyelesaikan proses PKPU secara damai. Terlebih, piutangnya timbul setelah perjanjian perdamaian termohon disahkan atau homologasi pada 2014.

Para pemohon, lanjutnya, memiliki hak hukum baru sebagai kreditur yang hendak menagih utang. Di sisi lain, kedua pemohon sangat mengharapkan pembayaran utang tersebut guna kelangsungan operasional usaha.

"Klien saya tetap mempunyai hak untuk dibayar utangnya, mereka juga wajib melunasinya," ujar Syahdan.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum termohon Dida Hardiansyah belum bisa memberikan tanggapan mengenai klaim utang para pemohon. Terlebih, dirinya baru ditunjuk dan mendapat surat kuasa dari prinsipal.

"Mereka harus membuktikan unsur-unsur dalam PKPU, seperti jatuh tempo, sederhana, maupun ketidakmampuan klien kami untuk membayar utang," ujar Dida.

Pihaknya akan melihat bukti-bukti yang diajukan pemohon dalam persidangan sebelum memberikan tanggapan. Menurutnya, klaim permohonan belum tentu benar sebelum adanya pembuktian.

Dalam agenda pembuktian itu, termohon rencananya juga akan mempersiapkan dalil bantahan untuk menangkis permohonan PKPU. Kendati demikian, kedua pemohon telah diakui sebagai kreditur.

Dida belum mengetahui secara pasti baik jumlah utang maupun tanggal jatuh tempo dari versi termohon. Dirinya akan segera membahasnya bersama prinsipal selama proses persidangan untuk melihat dasar perjanjian kerjasama.

"Selain itu klien kami juga pernah PKPU dan homologasi, nanti akan diserahkan kepada majelis hakim bagaimana baiknya," tuturnya.

Perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian para pihak pada 13 September 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper