Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK-MA Siapkan Regulasi Jerat Korporasi Nakal

Mahkamah Agung (MA) memastikan pihaknya akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahsan draft Peraturan Mahkamah Agung untuk menjerat pelaku kejahatan korporasi.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan pihaknya akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahsan draft Peraturan Mahkamah Agung untuk menjerat pelaku kejahatan korporasi.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, jika draft tersebut sudah diberikan ke mereka, pihaknya akan membahasnya supaya peraturan tersebut cepat direalisasikan.

"Draftnya selesai tapi nanti dibahas lagi di MA. Kalau perma itu mesti dibahas di Mahkamah Agung," kata Suhadi di Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Dia menambahkan, rencana pemidaaan korporasi itu muncul karena selama ini mereka belum terjerat di dalam tipikor. Penyebabnya, belum ada regulasi yang secara tegas mengatur pemidanaan korporasi dalam konteks perkara korupsi.

"Karena kalau dihubungkan dengan KUHAP itu kan hanya manusian yang bisa jadi subjek hukum. Jadi orang yang hanya bisa melakukan tindak pidana," katanta.

Namun sejak tahun 1999, kata barang siapa sudah diganti dengan setiap orang. Hanya saja, hal itu masih terbatas, pasalnya orang hanya masuk ke perorangan saja belum menjangkau korporasi.

Karena itu, jika nanti lahir Perma tersebut, korporasi yang terlibat dalam perkara korupsi bisa saja dipidanakan. Namun demikian, hal itu masih menunggu keputusan nanti dalam pembahasan Perma tersebut. 

Isu korupsi korporasi menjadi salah satu topik yang sedang didorong oleh KPK. Mereka meyakini salsah satu penyebab tingginya perkara korupsi karena praktik selingkuh antara korporasi dengan birokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper