Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surabaya Bidik Pendapatan dari IMB Rp200 Miliar

Pemerintah Kota Surabaya tahun ini membidik Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mencapai Rp200 miliar sejalan dengan upaya perbaikan dan diluncurkannya inovasi layanan perizinan sistem online.
Lambang Kota Surabaya
Lambang Kota Surabaya

Kabar24.com, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya tahun ini membidik Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mencapai Rp200 miliar sejalan dengan upaya perbaikan dan diluncurkannya inovasi layanan perizinan sistem online.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPU CKTR) Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan target tahun ini lebih tinggi dari capaian tahun lalu yang mencapai Rp180 miliar.

“Justru tahun lalu awalnya target IMB ini hanya Rp120 miliar, tetapi berubah menjadi Rp180 miliar karena tahun lalu kami juga sudah membuat kemudahan dalam mengurus IMB,” katanya dalam Konferensi Pers Inovasi Layanan Dinas PU CKTR Surabaya, Selasa (6/9/2016).

Dia mengatakan hingga saat ini penerimaan PAD dari IMB sudah mencapai Rp130 miliar dari total target, dan pihaknya optimistis sampai akhir tahun ini target dapat tercapai setelah meluncurkan layanan Surat Keterangan Rencana Kota (SKR) dan IMB Online.

Adapun layanan pengurusan IMB online tersebut hingga kini sudah menunjukan tren pertumbuhan kepatuhan masyarakat dalam mengurus IMB.

Sebelum ada layanan online, rata-rata pengajuan IMB mencapai 25 permohonan/hari, tetapi sejak ada layanan tersebut kini rata-rata mencapai 50-60 permohonan/hari.

Total IMB yang sudah teregister di Kota Surabaya yakni mencapai 173.000 IMB, dan sebanyak 37.600 IMB merupakan perizinan yang dilakukan masyarakat melalui sistem online.

Selain itu, kata Eri, meningkatnya permohonan pengurusan IMB tersebut juga dipicu oleh adanya peraturan walikota (Perwali) tentang IMB termasuk soal denda.

Adapun, dalam perwali tersebut baru dibuat dengan merujuk UU No.3 Tahun 2014 tentang Asas-Asas Umum Penyelenggaraam Pemerintah yang Baik, yakni peraturan tidak boleh melanggar hak-hak masyarakat.

Dalam perwali itu disebutkan ada perbedaan pengenaan denda terhadap bangunan rumah tinggal dengan bangunan komersial seperti bangunan untuk perdagangan dan jasa (Perjas), hotel, apartemen dan perkantoran.

“Orang itu akan merasa nyaman kalau mengurus IMB tidak dipersulit, makanya ada layanan online, lalu untuk rumah tinggal kecil-kecil kan tidak adil kalau dendanya disamakan dengan  rumah mewah bahkan bangunan komersial,” jelas Eri.

Eri menambahkan, selain itu untuk syarat mengurus perubahan IMB juga dipermudah terutama rumah tinggal dengan luasan di bawah 500 m2, yakni cukup gambar denah rumah.

Bahkan Dinas PU CKTR Surabaya sudah menyiapkan layanan mengurus IMB di 16 kecamatan dan rencananya tahun depan akan menambah layanan di kecamatan lain.  Proses yang dibutuhkan yakni 3 hari untuk IMB dan 2 hari untuk SKRK.

“Tapi yang perlu masyarakat tahu yakni, pengurusan 3 hari bukan langsung jadi karena IMB itu bisa keluar kalau izin analisis dampak lingkungan (Amdal) lalu lintas, dan UPL-UKL nya sudah ada,” imbuhnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper