Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PT BAP: Kejagung Sebut Tak Ada Hubungan dengan Kajati DKI

Kejakasaan Agung (Kejagung) kembali memastikan kasus suap terkait dengan penghentian perkara korupsi PT Brantas Abipraya (BAP) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak ada hubungannya dengan Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati Tomo Sitepu.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang (tengah)/Antara
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang (tengah)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kejakasaan Agung (Kejagung) kembali memastikan kasus suap terkait dengan penghentian perkara korupsi PT Brantas Abipraya  (BAP) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak ada hubungannya dengan Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati Tomo Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum menegaskan, bahwa permintaan itu bukan berasal dari Sudung maupun Tomo, tetapi merupakan inisiatif para penyuap dalam hal ini adalah Direktur Keuangan PT BAP yakni Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BAP Dandung Pamularno.

“Loh, kalau delik suapnya bahwa ada pecobaan penyuapan itu memang iya, tetapi yang disuap kan tidak tahu kalau mau disuap,” katanya di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Dijelaskan, sikap Kejagung sama halnya dengan KPK. Hal itu tampak dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang tak menemukan niatan soal penerimaan uang dari perusahaan plat merah itu.

Seperti diketahui, dalam vonisnya hakim menganggap  delik suap dari PT Brantas Abipraya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta yakni Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu sempurna. 

Keberadaan delik itu, secara tidak langsung menyiratkan ada pihak pemberi dan penerima. Hal itu pun menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan keterlibatan dua pejabat di Kejati DKI Jakarta tersebut.

Perkara itu bermula dari penyidikan terkait dugaan korupsi terkait dana iklan di PT BAP. Untuk menghentikan penyidikan tersebut, pihak PT Brantas melalui Marudut, seorang perantara menawarkan bantuan untuk menghentikan perkara tersebut.  

Adapun harga bantuan itu senilai Rp2,5 miliar. Uang itu sedianya akan dibawa Marudut ke Sudung dan Tomo Sitepu. Hanya saja, belum sempat uang itu diberikan kepada dua petinggi kejaksaan itu, dia keburu dicokok KPK.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper