Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Amankan Pelaku Illegal Fishing

Satuan Polisi Perairan Polres Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap tiga orang warga Desa Tanjung Rangas karena menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing), sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing di wilayah Laut Natuna, Kepulauan Anambar (28/12/2014)./Antara-Joko Sulistyo
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing di wilayah Laut Natuna, Kepulauan Anambar (28/12/2014)./Antara-Joko Sulistyo

Bisnis.com,  JAKARTA - Satuan Polisi Perairan Polres Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap tiga orang warga Desa Tanjung Rangas karena menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing), sedangkan satu pelaku lainnya masih buron.

Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Seruyan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mashudi di Kuala Pembuang, Selasa (6/9/2016) mengatakan ketiga pelaku itu adalah YD (21), GN (27), dan US (23).

"Ketiganya ditangkap karena melakukan aktivitas menangkap ikan dengan setrum di perairan anak Sungai Seruyan, yakni Sungai Pukun Desa Tanjung Rangas," katanya.

Ia mengatakan penangkapan ketiga pelaku ini berasal dari informasi yang diberikan warga yang dirugikan dengan aktivitas para pelaku.

"Bersama warga kita kemudian melakukan patroli, dan memergoki para pelaku sedang menyetrum ikan," katanya.

Mereka menggunakan dua buah perahu mesin kecil, namun ketika mengetahui keberadaan petugas dan warga, para pelaku melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas, sampai akhirnya ketiga tersangka berhasil diamankan. "Satu tersangka lainnya melarikan diri, dan masih buron," katanya.

Dari tangan para tersangka, aparat berhasil mengamankan dua buah perahu mesin kecil, dua buah senter kepala, dua buah genset alat setrum, sebuah stik setrum, tujuh buah kapasitor bulat panjang, dua buah kapasitor kotak.

Selain itu, petugas juga mengamankan ikan hasil tangkapan dengan total sekitar 48 kilogram atau 118 ekor terdiri dari ikan toman 76 ekor, ikan randang 19 ekor, ikan tapah satu ekor, ikan klabau satu ekor, kalui satu ekor, lais delapan ekor, gabus enam ekor, biawan enam ekor.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan penyetruman ikan sebanyak lima kali, dan hasil tangkapan dijual langsung kepada warga di sekitar desa.

para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Atas UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper