Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Pecandu Narkoba Mendapat Bantuan Modal Usaha

Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memberikan bantuan modal usaha produktif kepada 20 orang mantan pecandu narkoba di daerah tersebut.
Ilustrasi: Proses rehabilitasi pecandu narkoba/Antara
Ilustrasi: Proses rehabilitasi pecandu narkoba/Antara

Kabar24.com, TEMANGGUNG -Mantan pecandu narkoba di Kabupaten Temanggung mendapat bantuan untuk membangun usaha.

Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memberikan bantuan modal usaha produktif kepada 20 orang mantan pecandu narkoba di daerah tersebut.

"Bantuan modal usaha produktif ini dengan tujuan agar mereka produktif dan lepas dari jerat narkoba," kata Kepala Bidang Rehabilitas Dinas Sosial Kabupaten Temanggung, Widiarso di Temanggung, Kamis (1/9/2016).

Ia menuturkan bantuan modal usaha produktif disesuaikan dengan keinginan mereka. Mereka mengusulkan pada Dinas Sosial dengan proposal yang distempel dari desa/kelurahan.

"Berdasar proposal itu bantuan usaha produktif dicairkan atau diserahterimakan," katanya.

Ia mengatakan usaha produktif yang digeluti pemohon, antara lain untuk warung angkringan, maka bantuan yang diberikan berupa beras, susu, dan mi instan.

"Bantuan memang berupa barang agar langsung bisa dimanfaatkan, sedangkan bantuan berupa uang dikhawatirkan akan digunakan membeli barang haram seperti sabu atau ganja," katanya.

Ia mengatakan komunikasi antara mantan pecandu narkoba dengan Dinas Sosial dilakukan secara intensif, dari komunikasi itu muncul keinginan untuk difasilitasi merintis usaha dan Dinas Sosial merespon kemudian menyalurkan bantuan modal usaha tersebut.

"Mereka sebelumnya direhabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung. Kami membantu mereka agar mendiri dan tidak terjerumus lagi sebagai pecandu narkoba," katanya.

Ia menyebutkan dana yang disediakan Pemkab Temanggung untuk program tersebut sebesar Rp25 juta. Mereka yang menerima benar-benar telah bertaubat dan punya embrio bisnis.

Menurut dia bantuan serupa juga pernah dilakukan pada 2015 untuk mantan pecandu narkoba di Kecamatan Parakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper