Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP REKLAMASI TELUK JAKARTA: Hari Ini Bekas Presdir Agung Podomoro Land Jalani Sidang Putusan

Bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro bakal menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dua terdakwa kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja (kiri) dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro (kanan) saat bersiap mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016)./Antara
Dua terdakwa kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja (kiri) dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro (kanan) saat bersiap mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro bakal menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pembacaan putusan itu merupakan rangkaian dari persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan pledoi dari Ariesman.

"Hari ini sidang putusan Ariesman dan Trinanda," tulis petugas informasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).

Dalam pembelaaanya itu, Ariesman menyanggah jika uang Rp2 miliar yang diberikan kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dia mengaku, pemberian uang itu untuk bantuan kepada Sanusi terkait keinginan bekas politisi Partai Gerindra itu maju sebagai bakal calon gubernur di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk itu empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menilai bahwa Ariesman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Tak hanya itu, Ariesman juga dianggap sebagai aktor intelektual kasus suap tersebut.  Pasalnya, dalam fakta persidangan sebelumnya disebutkan bahwa dia menyuruh anak buahnya yakni Trinanda Prihantoro untuk melakukan komunikasi dengan anggota DPRD terkait pembahasan raperda tersebut.

Selain Ariesman, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kepada Trinanda Prihantoro karena dianggap membantu Ariesman dalam perkara suap itu. Dia juga diminta membayar denda senilai Rp200 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Adapun kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan kepada anggota Komisi D DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Dia ditangkap setelah menerima uang senilai Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja.  Uang itu diduga terkait upaya penghilangan tambahan kontribusi senilai 15% di dalam raperda tersebut.

Jaksa KPK sendiri menganggap bahwa kasus ini akan terus berlanjut dan membuka kemungkinan pelaku selain Ariesman, Sanusi, dan Trinanda. Pasalnya jaksa mengklaim mereka memiliki bukti terkait upaya penghilangan tambahan kontribusi 15% adalah kesepakatan paguyuban pengembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper