Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpu Kebiri Dianggap Sebagai Hukuman Efektif

Pemerintah telah membentu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai bentuk konkrit yang menunjukkan kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa.
Ilustrasi/fpsc.wisc.edu
Ilustrasi/fpsc.wisc.edu
Kabar24.com,JAKARTA-- Pemerintah telah membentuk  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai bentuk konkrit yang menunjukkan kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa.
 
Aturan itu juga yang akan menjadi salah satu lapis pemberat lain bagi setiap penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
 
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan dengan memberikan lapis pemberat berdasar pada Perpu itu, efek jera bisa tercipta segera.
 
"Kejahatan seperti ini bukan sekedar mengancam dan membahayakan jiwa anak saja. Dengan Perpu itu telah diatur secara konkrit dan komprehensif mengenai pemberatan, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku," ujar Ari di Jakarta, Kamis (1/9/2016).
 
Berdasarkan data, pemberatan pidana dari Perpu ini berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara yaitu paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati juga masuk ke pemberatan pidana. Sedangkan tambahan pidana alternatif mengatur mengenai pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.
 
Dengan itu, tercipta ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya. Dengan komponen pemberat ini, lebih lanjut Ari menyatakan, sudah sepatutnya seluruh eksponen masyarakat justru memberikan dukungan penuh dan tanpa toleransi lagi terhadap penindakan tegas atas kejahatan seksual kepada anak ini.
 
"Mereka, pelaku kejahatan seksual kepada anak, pastinya melakukan pelanggaran ini atas kesadaran personal. Untuk itu, ini merupakan konsekuensi atas pilihan penuh kesadaran mereka. Jadi, sepatutnya sudah tidak ada toleransi lagi terhadap pelanggar hukum yang menghancurkan kehidupan anak-anak," kata Ari.
 
Kasus kejahatan seksual terhadap anak, akhir-akhir ini kembali mencuat setelah aparat mengungkap dan menangkap prostitusi online yang menawarkan anak-anak lelaki. Bareskrim Polri sejauh ini masih terus mendalami kemungkinan lain bersama seluruh instansi yang memiliki perhatian lebih serta bertugas secara pokok dan fungsinya atas kejahatan seksual terhadap anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper