Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Beri Kewenangan Penuh ke KPU Susun Peraturan

Kementerian Dalam Negeri memberikan kewenangan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun peraturan KPU (PKPU).

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memberikan kewenangan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun peraturan KPU (PKPU). Pemerintah tak akan melakukan intervensi selama regulasi tersebut tidak menyimpang dari acuan perundang-undangan.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan peraturan tersebut sepenuhnya menjadi hak preogatif KPU bersama Bawaslu, tetapi tetap perlu berkonsultasi dengan DPR.

Pemerintah, lanjutnya, hanya bersikap untuk mengikuti aturan KPU selama tidak langgar undang-undang dan putusan MK. “Sekarang bola ada di tangan KPU dan Bawaslu,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo melalui siaran pers, Rabu (31/8/2016).

Mengenai keputusan untuk memberi kesempatan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri yang mengakibatkan perselisihan paham saat antara KPU dan Komisi II DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (26/8), Mendagri percaya akan ada titik temu atas persoalan tersebut nantinya.

“Pasti ada titik temu. Hak preogatif ada pada KPU. Kalau ada sengketa, ada MK. Kaya kemarin, kan cepat putuskan calon tunggal,” ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Komisi II DPR berpandangan, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan itu baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui. KPU pun diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan.

“Harapan kami, semoga KPU dan Bawaslu dalam menyusun peraturan ini tidak menyimpang dari Undang-undang dan putusan MK,” ucap Mendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper