Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebakaran Hutan: Dewan, Bekukan Perusahaan yang Terlibat

Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) untuk segera membekukan perusahaan-perusahaan pembakar hutan, baik pelaku yang melakukan pembakaran hutan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (25/8/2016)./Antara-Jessica Helena Wuysang
Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (25/8/2016)./Antara-Jessica Helena Wuysang

Kabar24.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) untuk segera membekukan perusahaan-perusahaan pembakar hutan, baik pelaku yang melakukan pembakaran hutan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Dia juga mendesak agar pemerintah mengumumkan kepada publik mengenai nama serta pimpinan perusahaan pelaku kejahatan lingkungan yang secara sengaja telah membakar hutan tersebut.

“DPR sangat mendukung pemerintah untuk melakukan tindakan tegas pada perusahaan-perusahaan perusak pembakar hutan dan lahan baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Data sudah lengkap di pemerintah siapa saja pelaku pembakar hutan ini. Tinggal tindak tegas dan umumkan secara luas," tandas Akmal dalam keterangan tertulis Humas DPR, Rabu (31/8/2016).

 Akmal mengatakan, kebakaran tahun 2015 adalah bencana paling buruk yang dialami dalam kurun waktu 15 (lima belas tahun) terakhir. Oleh karena itu, seharusnya hal tersebut menjadi bahan evaluasi ketat bagi pemerintah untuk mampu menekan angka kebakaran yang diakibatkan ulah manusia.

 “Namun pada kenyataannya, selama bulan Agustus 2016 saja, titik panas semakin banyak terpantau dari satelit Terra dan Aqua meskipun harus didalami titik panas itu belum tentu titik api,” jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II ini.

 Namun di sisi lain, Akmal mengapresiasi koordinasi antar lembaga negara, baik kementerian LHK, Polri, TNI, BNPB, pemda, dan semua pihak termasuk presiden untuk memberikan perhatian pada proses pengendalian kebakaran tahun 2016.

“Komisi IV menginginkan agar anggaran pengendalian kebakaran ini tidak ada yang menguap sedikit pun di saat kondisi keuangan negara yang sedang sulit ini,” ujar Akmal.

Pada Desember 2015, pemerintah mengumumkan perusahaan di Sumatera dan Kalimantan yang dibekukan akibat membakar.

Namun pengumuman itu hanya sebatas inisial dan asal propinsi. Dari ratusan perusahaan pembakar, hanya 23 yang dijatuhi sanksi. Bahkan di Riau, kejahatan 15 perusahaan pembakar hutan tahun 2015 dihentikan. Namun pada Agustus 2016 ini, ada upaya Kapolri untuk meninjau ulang kasus penghentian perkara pembakar hutan dan lahan 15 perusahaan tersebut.

 “Saya sejak awal tahun 2015 selalu mengingatkan kepada pemerintah di berbagai forum baik kenegaraan maupun non formal, agar masalah kebakaran ini menjadi sebuah program pengendalian utama kementerian kehutanan, karena bila hal ini berhasil dilakukan menjadi  sebuah prestasi besar kinerja pemerintah”, katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper