Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perekaman E-KTP Belum Jangkau 70.069 Warga Kota Jayapura

Meski hari ini sudah ditetapkan sebagai batas akhir pembuatan e-KTP, masih puluhan ribu warga di Kota Jayapura yang belum melakukan perekaman data.
Ilustrasi: Petugas merekam kornea mata (iris) pada program pembuatan e-KTP, di Kecamatan Cipocok, Serang, Banten/Antara
Ilustrasi: Petugas merekam kornea mata (iris) pada program pembuatan e-KTP, di Kecamatan Cipocok, Serang, Banten/Antara

Kabar24.com, JAYAPURA - Hingga hari ini, Rabu (31/8/2016) puluhan ribu warga Kota Jayapura belum melakukan perekaman data untuk pembuatan E-KTP.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura mengungkapkan, terdapat 70.069 warga setempat yang hingga kini belum melakukan perekaman E-KTP.

"Dari data kami ada 70.069 warga yang belum melakukan perekaman," ujar Kepala Dispendukcapil Kota Jayapura Merlan Uloli, di Jayapura, Rabu (31/8/2016).

Ia mengakui hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman masih rendah untuk mengurus bukti kependudukannya.

"Tapi tidak ada gerakan, padahal saya membayangkan ketika pusat mengeluarkan peringatan masyarakat akan berbondong-bondong melakukan perekaman seperti saat pertama kali dilakukan perekaman E-KTP, dimana masyarakat datang sampai tengah malam dengan sukarela," kata dia.

Ancaman tidak diberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman hingga batas waktu yang ditetapkan, dianggap Merlan belum dipahami baik oleh masyarakat.

"Jangan-jangan kalimat itu yang belum dipahami masyarakat, sehingga saya merasa perlu menyederhanakan kalimatnya. Sehinga dalam satu bulan ini ada gerakan dari masyarakat untuk melakukan perekaman E-KTP," ujar lulusan Magister Manajemen di Universitas Cendrawasih ini.

Dirinya mengaku berpikir bila sampai 30 September masih ada yang belum melakukan perekaman, berarti memang orang yang dimaksud tidak ada, setelah itu seharusnya Dispenduk dapat membersihkan data mereka dari database.

"Dari perekaman E-KTP yang batasnya 30 September 2016, ini sebenarnya peringatan keras dari pusat untuk seluruh warga yang belum melakukan perekaman," ujarnya lagi.

Menurutnya Dispendukcapil akan berupaya keras untuk menyelesaikan perekaman kepada masyarakat yang hingga kini belum melakukan perekaman.

"Kami sudah menindaklanjuti batas waktu itu dengan berusaha melakukan percepatan perekaman di semua distrik. Langkah pertama kami mobile ke kantong-kantong kelurahan atau distrik yang masyarakatnya banyak belum melakukan perekaman," kata Merlan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper