Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Narkoba Gatot Brajamusti: Polisi Percepat Pengumpulan Alat Bukti

Kepolisian berupaya mempercepat pengumpulan bukti atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Ketua Parfi Gatot Brajamusti atau lebih populer dengan panggilan Aa Gatot Brajamusti.
Gatot Brajamusti/Istimewa
Gatot Brajamusti/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian berupaya mempercepat pengumpulan bukti atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Ketua Parfi Gatot Brajamusti atau lebih populer dengan panggilan Aa Gatot Brajamusti.

"Kami melakukan percepatan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Saat ini kami memiliki 3x24 jam dan mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Dia melanjutkan, dari delapan yang ditangkap oleh Polres Mataram, NTB, yaitu Gatot, DA (istri Gatot), YY, RN, R, DN, BN dan SP, ada enam orang yang positif mengonsumsi amfetamin.

Mengenai adanya dugaan keterlibatan artis nasional di deretaan orang yang ditangkap, Boy Rafli menegaskan polisi tidak membeda-bedakan profesi para penyalah guna narkoba.

Sementara untuk Gatot Brajamusti, lanjut Kadiv Humas, jika terbukti melakukan tindakan pidana, akan dijerat dengan pasal 112 dan 117 KUHP, terkait dengan penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri dan orang lain.

"Akan tetapi ini masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," kata Boy.

Untuk dugaan kepemilikan senjata api, polisi juga masih terus mengumpulkan informasi. Boy mengatakan, dari info yang didapatkannya, senjata api tersebut memang milik Gatot.

"Namun ini juga masih diperiksa. Kami akan menyesuaikan jenis senjata api, kaliber berapa, apakah sesuai dengan peruntukannya," kata Boy.

Gatot Brajamusti diamankan bersama tujuh orang lainnya pada Minggu (28/8) malam sekitar pukul 23.00 Wita di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram.

Ketua Parfi yang baru terpilih untuk kedua kalinya ini diamankan bersama istrinya Dewi Aminah usai menghadiri Kongres Parfi ke-XV di Kota Mataram.

Saat ini Gatot Brajamusti bersama pelaku lainnya masih ditempatkan di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Mapolres Mataram.

Tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi termasuk ke delapan pelaku yang diamankan oleh tim gabungan dari Satgas Merah Putih Mabes Polri didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper