Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sebut 24% Pemegang Izin Usaha Tambang Tak Punya NPWP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi 24% dari 10.432 perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Aktivitas penambangan batu bara/Antara-Kasriadi
Aktivitas penambangan batu bara/Antara-Kasriadi

Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi 24% dari 10.432 perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Karena tak memiliki NPWP, pajak yang diterima oleh pemerintah dari sektor itu tidak optimal.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas memaparkan perlu langkah strategis supaya pemegang IUP nakal itu segera ditindak. Tindakan itu bukan hanya terpaku pada aparat penegak hukum, tetapi beberapa aparatur lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut, misalnya Direktorat Jenderal Pajak.

“Perlu tindakan lintas sektoral, misalnya dengan menerapkan pendekatan multidoor. Penegak hukum tidak hanya satu pintu, bisa dilakukan dengan pihak lain jika terkait pajak bisa ke Dirjen Pajak, kalau terkait perbuatan melawan hukum bisa ditangani aparatur penegak hukum,” kata dia di KPK, Selasa (30/8/2016).

Namun demikian, sebelum melakukan pendekatan tersebut  setiap institusi perlu memperbaiki koordinasi. Koordinasi penting dilakukan, supaya mereka bisa saling tukar menukar data terkait perkara yang sedang disidik.

Hal itu perlu dilakukan, karena sampai saat ini belum ada hubungan yang sinergis terutama keterbukaan data antar institusi. “Sampai sekarang mereka bergerak sendiri-sendiri, ini menjadi pekerjaan rumah bagi KPK, untuk membenahi koordinasi dengan setiap institusi untuk keperluan pembenahan tata kelola tambang,” imbuhnya.

Selain soal pajak, data dari KPK menunjukkan 90% dari sekitar 10.000-an pemilik IUP itu tidak menyetor jaminan reklamasi dan pasca tambang.  Terkait dengan IUP, pada Februari lalu mereka mencatat 10.331 pemilik IUP, dari angka itu yang masuk kategori Clean and Clear (CnC) mencapai 6.365 sedangkan 3.966 lainnya tak masuk kategori tersebut.

Angka itu mengalami perubahan pada April 2016, selama bulan tersebut KPK mencatat sekitar 10.348 pemilik IUP dengan kategori CnC sebanyak 6.366 dan yang tidak mencapai 3. 928.

Ketua Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam KPK Dian Patria memaparkan, meski tidak masuk kategori CnC dan tidak masuk dalam proses tersebut,  perusahaan-perusahaan tersebut masih terus menambang bahkan mengekspor hasil pertambangannya.  Karena itu, untuk menata tata kelola pertambangan sebenarnya tak cukup hanya mengandalkan penindakan saja.

Langkah yang menurutnya lebih penting adalah mencari beyond the corruption. Dia memaparkan, karut marut pertambangan itu bermula pada tahun 2000 lalu ketika kewenangan izin pertambangan diberikan kepada pejabat setingkat bupati. Sebelum tahun 2000 IUP yang tercatat paling hanya 600-an.

Namun setelah 2000, IUP yang tercatat mencapai 10.000-an. Banyaknya IUP yang lahir acapkali tidak disertai dengan pengawasan yang baik. Hal itu kemudian menimbulkan kesimpangsiuran izin, misalnya IUP yang sedianya hanya mengizinkan soal  eksplorasi bisa menjadi izin pelaksanaan penambangan.  

Selain berimplikasi pada pelanggaran perizinan, hal itu juga berakibat pada ketidakjelasan royalti yang diperoleh oleh daerah. Salah satu perkara yang saat ini ditangani KPK adalah korupsi penerbitan IUP yang didiuga melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Dalam perkara itu estimasi uang yang dikorupsi jauh lebih besar dibanding penerimaan negara yang hanya Rp22 miliar.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper