Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Nonaktif Ogan Ilir Akui Dirinya Pemakai Narkoba

Terdakwa penggunaan narkoba bupati nonaktif Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi mengakui dipersidangan bahwa dirinya menjadi pemakai.
Ahmad Wazir Nofiandi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Senin (14/3/2016)./Antara-Widodo S. Jusuf
Ahmad Wazir Nofiandi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Senin (14/3/2016)./Antara-Widodo S. Jusuf

Kabar24.com, PALEMBANG - Pengakuan sebagai pengguna narkoba meluncur dari bupati nonaktif Ogan Ilir.

Terdakwa penggunaan narkoba bupati nonaktif Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi mengakui dipersidangan bahwa dirinya menjadi pemakai.

AW Nofiadi menjalani persidangan perdana bersama dua terdakwa lainnya yakni Murdani dan Faizal Roche dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi dari Badan Narkotika Nasional di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (30/8/2016).

"Iya, saya pemakai," kata Nofiadi menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Adrianda Patria terkait barang bukti berupa hasil tes urine yang positif.

Dalam persidangan perdana tersebut dihadirkan dua orang saksi anggota Badan Narkotika Nasional yang turut dalam penggerebekan di kediaman orangtuanya pada 13 Maret 2016.

Saksi pertama AKP Sutikno mengatakan bahwa terdakwa telah menitipkan uang ke Faizal untuk membeli narkoba jenis sabu berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh BNN.

Selain itu, BNN menilai terjadi pembuangan barang bukti karena saat Faizal masuk ke kompleks kediaman rumah orangtua Nofiadi (tempat penggerebekan) dalam kondisi membawa bungkusan narkoba.

Hal itu diketahui berdasarkan pengintaian petugas yang menyaksikan sebelumnya terjadi transaksi antara Murdani dan Faizal Roche.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan apapun berkaitan narkoba sehingga hanya menjadi tes urine, rambut, dan telepon seluler sebagai barang bukti.

Terkait dua pernyataan itu, bupati yang resmi diberhentikan melalui SK Mendagri Tjahjo Kumolo Nomor 131 pada 21 Maret 2016 ini menyangkalnya.

"Tidak benar saya membuang barang bukti dan menitipkan uang ke Faizal," kata Nofiadi singkat.

Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan dakwaan sekunder pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebelumnya, tim dari BNN pusat menggerebek kediaman orang tua Nofiadi, Mawardi Yahya yang mantan Bupati OI di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, karena mencurigai adanya pesta sabu-sabu pada 13 Maret 2016.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap 18 orang di kediaman Mawardi Yahya dan lima di antaranya positif mengandung zat terlarang berdasarkan tes urine.

Nofiadi adalah salah satu dari lima orang yang dinyatakan positif tersebut.

Dalam kasus dugaan penyalagunaan narkoba ini, kemudian Ofi diputuskan untuk menjalani rehabilitasi di Lido, Jawa Barat selama hampir enam bulan, sembari menunggu kelengkapan berkas untuk dilanjutkan ke persidangan.

Sebelumnya, Ofi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati melalui SK Mendagri nomor 131 pada 21 Maret 2016 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN pada 18 Maret 2016.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso dalam keterangan persnya di Jakarta sesaat setelah penangkapan Ofi mengatakan bahwa terdakwa diperkirakan sudah menjadi pemakai sejak lama karena telah ditemukan zat metamfetamina dalam rambut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper