Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Diminta Tolak Wacana Terpidana Maju Pilkada

Koalisi Pilkada Bersih (KPB) menolak rencana Komisi II DPR RI yang sedang mendorong sejumlah terpidana yang masih dalam masa percobaan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Ilustrasi/JIBI-Antara
Ilustrasi/JIBI-Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Koalisi Pilkada Bersih (KPB) menolak rencana Komisi II DPR RI yang sedang mendorong sejumlah terpidana yang masih dalam masa percobaan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Donal Fariz, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) sekaligus pegiat yang ikut koalisi tersebut mengatakan, langkah dewan itu cukup mengangetkan dan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat.

"Ini tentu bertentangan, karena publik menginginkan agar pilkada diikuti para kontestan calon kepala daerah yang bersih dari berbagai persoalan hukum," kata Donal dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Senin (29/8/2016).

Dia menjelaskan, seseorang yang dijatuhi hukuman masa percobaan bukanlah “orang bebas” dari persoalan hukum. Dia masih terikat atas tindak pidana yang dilakukannya dan dapat seketika menjadi narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

"Yang membedakan hanyalah para terpidana percobaan menjalani hukumannya di luar LP," imbuhnya.

Karena itu dia menilai setidaknya ada tiga alasan menolak wacana DPR untuk memberikan peluang kepada terpidana percobaan untuk mencalonkan diri dalam pilkada.

Pertama, terpidana yang sedang dalam masa percobaan tidak memenuhi syarat formal sebagai calon kepala daerah sebagaimana ketentuan PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan yakni Pasal 4 Ayat 1 huruf (f), yakni sedang berstatus sebagai terpidana dan secara otomatis yang bersangkutan tidak berkelakuan baik.

Kedua, atas putusan pengadilan yang menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum (banding/kasasi) maka dianggap sebagai putusan yang berkekuatan Hukum Tetap (BKT).

Ketiga, pencalonan terpidana hukuman percobaan dalam Pilkada mencederai upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Adapun Donal mewakili koalisi itu mendesak supaya DPR menghentikan wacana untuk membuka peluang maju menjadi calon kepala daerah bagi terpidana yang menjalani percobaan. Karena bertentangan dengan aturan dan merusak moralitas dan kualitas Pilkada;

Selain itu, atas rencana itu semestinya KPU harus menolak desakan DPR untuk mengubah ketentuan dalam PKPU yang memberikan larangan terpidana maju menjadi kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper