Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Temukan 109 Transaksi Mencurigakan Kepala Daerah, Politisi dan Penegak Hukum di Provinsi Ini

Nilai minimal dari 109 transaksi mencurigakan itu mencapai Rp500 juta.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf, seusai menjadi pembicara pada sebuah acara di KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2015)./Antara-Reno Esnir
Kepala PPATK Muhammad Yusuf, seusai menjadi pembicara pada sebuah acara di KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2015)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, PADANG - Sejumlah kalangan di provinsi ini dicurigai terkait transaksi keuangan mereka.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 109 transaksi keuangan di Sumatra Barat yang terindikasi mencurigakan.

"Nilai minimal dari 109 transaksi mencurigakan itu mencapai Rp500 juta," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf usai memberikan kuliah umum pada pelatihan bersama penegak hukum di Hotel Pangeran Beach, Padang, Senin (29/8/2016).

Transaksi mencurigakan itu menurutnya, terjadi mulai Januari hingga Juni 2016 dan dilakukan oleh kepala daerah, politisi dan penegak hukum.

"Transaksi itu patut menjadi perhatian, karena kemungkinan berhubungan dengan gratifikasi, suap, bahkan pemerasan," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan, temuan itu belum tentu berimplikasi pidana.

Muhammad Yusuf menjelaskan, saat ini sistem dan teknologi untuk melacak transaksi keuangan sudah canggih. Oknum-oknum yang melakukan tindakan melawan hukum melalui transaksi keuangan, sudah sewajarnya merasa khawatir.

Hal itu membuat pelaku kebanyakan kembali menggunakan cara lama dalam melakukan suap, gratifikasi, atau menyelewengkan anggaran, yakni dengan diberikan secara langsung.

Ia menambahkan, terkait kasus korupsi, PPATK tidak memiliki kewenangan untuk menindak, hanya bisa melakukan pengawasan yang hasilnya bisa dipergunakan aparat penegak hukum untuk diinvestigasi ataupun disidik lebih lanjut.

"Dalam hal inilah koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dipererat," katanya.

Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Wilayah Sumatera Barat Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah hotel itu ikut dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo, Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian, Kepala BPKP Ardan Adiperkasa, Anggota II BPK RI Agus Joko Pramono, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, serta Forkopimda Sumbar.

Pelatihan diikuti 200 orang peserta di antaranya, 89 jaksa penuntut dari Kejati Sumbar, 86 penyidik dari Polresta dan Polda Sumbar, 11 auditor BPK RI Perwakilan Sumbar, 10 auditor BPKP Perwakilan Sumbar, 2 penyidik PPATK, dan 2 penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper