Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK, Kebijakan Merugikan Negara Bukan Diskresi

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M. Syarief memaparkan sebuah kebijakan disebut diskresi jika tidak ada kerugian negara dan menimbulkan konflik kepentingan di saat pengambilan kebijakan tersebut.
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M. Syarief memaparkan bahwa kebijakan disebut diskresi, jika tidak ada kerugian negara dan menimbulkan konflik kepentingan pada saat pengambilan kebijakan. 

Menurut dia, sejauh ini tidak ada perkara korupsi yang berawal dari kebijakan diskresi. Semua kasus, katanya, berawal dari kebijakan yang saratkonflik kepentingan dan menimbulkan kerugian negara. 

"Jadi kami menangani setiap peristiwa itu ada pertimbangannya. Setiap kebijakan yang merugikan negara jelas bukan merupakan diskresi," kata Syarief dalam diskusi Kriminalisasi Diskresi di MMD Initiative, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Kasus Nur Alam adalah contoh bahwa kebijakan yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara itu bukan merupakan diskresi. Dalam perkara itu, kerugian negara jelas terjadi, kebijakan penerbitan izin yang dilakukan bekas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dia juga mememinta kepada para kepala daerah untuk tidak takut, kalau kebijakan itu dimaksudkan kepentingan negara dan tidak merugikan negara, tentu KPK tidak akan memidanakannya. 

"Tidak usah takut, kalau ada niat baik, tentu tidak kami tindak," jelasnya.

Perdebatan soal diskresi itu muncul ketika Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu meminta Kejaksaan Agung dan Polri untuk tidak mengkriminalisasikan pejabat administrasi pemerintah dalam rangka kebijakan dan terobosan yang didasarkan niat yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper