Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggak Utang US$1,04 Juta, Indosat Didesak Lakukan Restrukturisasi

PT Indosat Tbk harus menghadapi salah satu mitra kerjanya, PT Lintas Teknologi Indonesia, di pengadilan niaga setelah diklaim menunggak tagihan senilai US$1,04 juta.
Indosat/Ilustrasi-Bisnis-Yayus Yuswoprihanto
Indosat/Ilustrasi-Bisnis-Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, JAKARTA - PT Indosat Tbk. harus menghadapi salah satu mitra kerjanya, PT Lintas Teknologi Indonesia, di pengadilan niaga setelah diklaim menunggak tagihan senilai US$1,04 juta.

Kuasa hukum PT Lintas Teknologi Indonesia Andrey Sitanggang mengatakan penyedia layanan telekomunikasi tersebut diklaim telah jatuh waktu dan dapat ditagih per 29 April 2016. Jatuh waktu tersebut ditetapkan melalui surat peringatan yang telah dikirimkan sebanyak dua kali.

"Termohon telah mengakui klaim utang yang kami ajukan melalui tanggapan atas somasi," kata Andrey, Minggu (28/8/2016).

Dia menjelaskan pemohon mempunyai hubungan hukum dengan termohon terkait dengan pengerjaan perawatan jaringan. Dalam sejumlah surat tagihannya, pemohon mengklaim telah melakukan pekerjaan maintenance support ATS comptel mediation sepanjang 2014 hingga 2015.

Pemohon menuturkan sudah melakukan pengerjaan tersebut selama beberapa kali dan telah terkumpul tujuh surat tagihan. Atas utang tersebut termohon tidak kunjung melakukan pembayaran kepada pemohon.

Menurutnya, keberadaan utang tersebut telah diakui oleh termohon dalam surat tanggapan pada 15 Januari 2015. Termohon menyatakan akan menunda pembayaran utangnya dengan alasan pemohon masih memiliki kewajiban terkait perjanjian perdamaian sebesar US$2,5 juta.

Saat ini, perjanjian tersebut masih dalam sengketa di pengadilan. Pemohon juga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 369/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst.

Sengketa perjanjian tersebut bermula saat Indosat mengalami gangguan sistem jaringan internet pada 2 April 2014 yang diklaim karena kesalahan penggugat dalam mengerjakan proyek di kantor pusat tergugat. Pemohon telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan gugatan tersebut terkait dengan bidang pekerjaannya.

Kesalahan pengerjaan Lintas telah diperbaiki dan selesai dalam waktu 3 jam pada 3 April 2014. Akan tetapi, termohon mengajukan klaim kerugian bahwa penggugat adalah pihak yang menyebabkan gangguan seluruh sistem internet tersebut.

Termohon langsung memerintahkan penggugat untuk menandatangani langsung tanpa pernah diberikan kesempatan membaca dan mempelajari draf perjanjian. Indosat dinilai bersikap arogan dengan tidak memberikan waktu yang cukup bagi penggugat untuk mempertimbangkan.

Dalam perjanjian tersebut, Indosat menjatuhkan denda kepada pemohon sebesar US$2,5 juta akibat gangguan sistem internetnya. Selain itu, mencoret Lintas dari daftar rekanan Indosat maupun perusahaan terkait lain.

Saat ini sengketa tersebut telah diproses di Mahkamah Agung. Indosat menangi perkara di pengadilan tinggi setelah sebelumnya gugatan pemohon dikabulkan di tingkan pengadilan negeri.

Andrey menuturkan pasal 1425 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mensyaratkan bahwa perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejumlah utang dapat diselesaikan dan ditagih seketika.

Sehubungan dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), pemohon mencantumkan sejumlah kreditur lain.

Berdasarkan laporan keuangan, termohon memiliki utang kepada PT Bank Central Asia Tbk senilai Rp1,9 triliun, ANZ Banking Group Ltd sebesar US$100 juta, dan HSBC Prancis sejumlah US$80,5 juta.

Selain itu, Citibank NA memiliki piutang US$30 juta, PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia Rp550 miliar, dan DBS Bank Ltd senilai US$50 juta. Utang kreditur lain disebut telah diakui oleh termohon karena telah ditandatangani langsung oleh presiden direktur dan direktur.

Pemohon mengusulkan sejumlah calon pengurus dalam permohonannya, yakni Jimmy Simanjuntak, Heince T Simanjuntak, dan Ferry G. Panggabean.

Sementara itu, kuasa hukum Indosat Angga dari Anita Kolopaking & Partners belum bisa dimintai tanggapan. Pihaknya mengaku baru mendapat surat kuasa dan belum mempelajari permohonan.

"Kami baru diberi kuasa dan masih dalam pengecekan internal, nanti secara lengkap akan kami sampaikan dalam jawaban," kata Angga seusai persidangan, Jumat (26/8/2016).

Perkara dengan No. 85/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut ditunda dengan agenda jawaban bagi termohon pada 30 Agustus 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper