Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PMJ Amankan Pelaku Curanmor Berikut Penadah

Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga orang pelaku kejahatan pencurian dan seorang wanita yang menjadi penadah dalam penggerebekan di empat lokasi berbeda.
Pengunjukrasa menendang barisan polisi ketika berunjukrasa terkait hasil penghitungan suara saat simulasi pengamanan pilkada di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/8). Simulasi tersebut sebagai pemantapan kepolisian dalam mengamankan pilkada serentak 2015. /ANTARA
Pengunjukrasa menendang barisan polisi ketika berunjukrasa terkait hasil penghitungan suara saat simulasi pengamanan pilkada di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/8). Simulasi tersebut sebagai pemantapan kepolisian dalam mengamankan pilkada serentak 2015. /ANTARA

Kabar24.com,JAKARTA—Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga orang pelaku kejahatan pencurian dan seorang wanita yang menjadi penadah dalam penggerebekan di empat lokasi berbeda.

Keempat tersangka terlibat dalam kasus pencurian yang sama. Tiga tersangka pencurian diketahui mengeksekusi aksinya pada Jumat (19/8/2016) di Wilayah Penggilingan, Cakung jakarta Timur.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono dalam aksinya pelaku menggunakan senjata tajam berjenis samurai dan clurit.

Dua orang pelaku RD dan Al diketahui berusia di bawah 18 tahun. RD masih merupakan pelajar sementara Al tidak bekerja. Sementara itu, HR (20) sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir.

“Kalau RD ini tugasnya sebagai pemetik, JAP jadi joki, sementara CM dia mengamati keadaan sekeliling," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, JUmat (26/8/2016).

“RD sebagai pemetik. Kita lihat apakah masih pelaku di bawah umur,”katanya, Jumat (26/8/2016).

Pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama Sembilan tahun penjara, dan atau Pasal 55 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP. Sementara itu bagi MR, ibu rumah tangga yang berperan sebagai penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Adapun MR mengaku baru sekali ini menjadi penadah dan tidak mengetahui bahwa barang yang akan dibelinya adalah hasil curian.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper