Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEREKAMAN DATA PENDUDUK: Ini Penjelasan Mendagri Soal Tenggat e-KTP 30 September 2016

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan target batas perekaman data kependudukan pada 30 September 2016 sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) dimana awalnya ditarget selesai pada 2015.
Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melakukan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di kantor Dukcapil Kota Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten/Antara
Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melakukan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di kantor Dukcapil Kota Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan target batas perekaman data kependudukan pada 30 September 2016 sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) dimana awalnya ditarget selesai pada 2015.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tenggat waktu perekaman KTP Elektronik untuk mempersiapkan sistem e-voting (pemilihan elektronik) dalam pemilu 2019.

“Kami berharap 2017 tuntas, karena persiapan pemilu pada 2018, dimana akan masuk e-voting pada 2019. Undang-undang juga mengamanatkan syaratnya e-voting menggunakan KTP El,” kata Tjahjo usai rapat dengan jajaran pejabat Eselon I dan II lingkup Kemendagri, Jumat (26/8).

Dia mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk tetap semangat melayani masyarakat meski blangko KTP habis. Terpenting, kata Tjahjo, masyarakat merekam terlebih dahulu sehingga mereka memiliki data kependudukan atau nomor induk kependudukan (NIK) barunya keluar.

Setelah melakukan perekaman, mereka akan memperoleh NIK sementara yang tercatat secara manual sebagai bukti telah merekam KTP El. Kalau memang warga ingin cepat memiliki fisik KTP El, ia sarankan datangi langsung dinas dukcapil kabupaten/kota untuk merekam.

“Kalau orang Jakarta itu bisa langsung datangi kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri. Di sana bisa langsung cepat memperoleh fisik KTP El,” ujar Mendagri Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, untuk mengurus KTP El tak perlu lagi repot, seperti pengantar RT/RW. Dia juga meminta kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakhrulloh dalam Rapat Kerja Nasional Dukcapil agar para kepala dinas mengoptimalkan pelayanannya sampai sore hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper