Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MPR: Hukum Adat Harus Kedepankan Konsep Negara Kesatuan

Hukum masyarakat adat adalah hal yang konstitusional dan dalam membuatnya mesti mengedepankan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kata Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Zulkifli Hasan/Antara
Zulkifli Hasan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan hukum masyarakat adat adalah hal yang konstitusional dan dalam membuatnya mesti mengedepankan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Konsep negara kesatuan tidaklah kita harus menyeragamkan segala hal. Kita tetap mengakui keragaman dan perbedaan. Namun, semuanya harus diarahkan kepada kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam rilis di Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Ketua MPR mengemukakan hal tersebut saat membuka seminar nasional bertajuk "Pemberdayaan Sistem Pemerintah Desa dalam Penataan Sistem Kenagaraan Indonesia" yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).

Menurut Zulkifli, pada masa kolonial, keragaman suku sengaja dibesar-besarkan untuk menciptakan konflik dan ketegangan dengan menggunakan taktik devide et impera.

Sebaliknya, dia juga mengingatkan bahwa pernah pula terjadi dalam lintasan sejarah politik bangsa Indonesia, konsep negara kesatuan diartikan sebagai keseragaman dalam hampir semua hal.

"Dalam konteks Indonesia hari ini, kita harus mengambil sikap yang tepat. Keberagaman dalam persatuan tetap harus kita akui, hormati dan junjung tinggi, dan semuanya itu kita bangun dalam rangka memperkuat NKRI," ujarnya.

Dia mengemukakan, kedudukan masyarakat hukum adat sebagai salah satu entitas keberagaman bangsa harus ditempatkan dalam posisi yang tepat dan perlu penataan secara lebih baik dalam memberikan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat kepada warganya, tanpa harus melupakan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar.

Zulkifli menyebutkan ketentuan dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarkaat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan Undang-Undang.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan masyarakat adat harus sejahtera agar adat dan budaya dapat terus dilestarikan.

"Kementerian desa sudah membentuk Pokja (Kelompok Kerja) masyarakat sipil yang memiliki mandat penguatan masyarakat adat. Selain itu, kami juga menggalakkan satu desa satu produk agar masyarakat adat di desa dapat mandiri dan mampu secara ekonomi. Kalau mereka mampu secara ekonomi, mereka akan mampu melestarikan adatnya," ujarnya di Jakarta, Minggu (7/8).

Menteri Eko menjelaskan program satu desa dan satu produk tersebut merupakan program yang akan mengembangkan satu unggulan dalam satu desa. Sistem ini dipercaya mampu menarik investor untuk berinvestasi mengembangkan ekonomi desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper