Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lawan Putusan MA, OC Kaligis Bakal Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa

OC Kaligis, pengacara yang terjerat perkara suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, bakal mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). Upaya PK diajukan karena dia menganggap, kasasi yang dia ajukan tidak ditanggapi dengan baik oleh MA.
OC Kaligis akan mengajukan PK/Antara
OC Kaligis akan mengajukan PK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – OC Kaligis, pengacara yang terjerat perkara suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, bakal mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). Upaya PK diajukan karena dia menganggap, kasasi yang dia ajukan tidak ditanggapi dengan baik oleh MA.

Penasihat hukum OC Kaligis, Humphrey R. Jemat menganggap  Hakim Agung Artidjo Alkostar yang menangani perkara kliennya itu berperilaku tidak adil. Pasalnya, dia memutuskan tidak berdasarkan dengan pertimbangan hukum yang benar tapi berdasarkan membalas dendam.

“Kami tetap akan mengajukan PK, karena kami merasa hakim tidak memberikan keadilan kepada klien kami,” kata Humprey di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Pendapatnya bukannya tanpa dasar, menurutnya nuansa balas dendam itu tampak saat Artijo bertemu dengan Plt Pimpinan KPK. Dalam pertemuan itu, hakim yang dikenal memberikan hukuman berat terhadap para pelaku suap dan pencuri uang negara itu versi pihak OC Kaligis sempat mengutarakan soal keinginannya menghadapi kliennya itu.

Terkait dengan upaya PK, Humphrey menyatakan memori PK sedang dalam proses pengajuan. Dia sendiri berharap, pengajuan PK itu akan memberikan keadilan bagi kliennya yang telah berusia lanjut.

Kemarin, OC Kaligis yang bekas penasihat hukum Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho tersebut dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.  Pemindahaan itu dilakukan karena sudah ada keputusan dari MA soal status OC Kaligis.

Seperti diketahui, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menambah tiga tahun hukuman terhadap OC Kaligis. Dari putusan tersebut, praktis total hukuman yang bakal dijalani Kaligis menjadi 10 tahun.

Sebelum sampai dengan tingkat kasasi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya memvonis penasihat hukum tersebut dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Merasa tidak terima dengan putusan tersebut, dia  kemudian mengajukan ke tingkat banding.

Bukannya diperingan, hukuman OC Kaligis di tingkat banding  justru diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta justru  bertambah.  Hukumannya yang semula lima tahun enam bulan bertambah menjadi tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Upaya hukum pun berlanjut ke tingkat kasasi. Lagi-lagi pria yang telah berusia 75 tahun itu kembali ditambahkan masa hukumannnya.  Dalam putusan kasasinya, MA menambah hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara.

Adapun dalam perkara itu, OC terbukti melakukan penyuapan kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam dakwaan jaksa dia menyuap jaksa di pengadilan itu dengan uang senilai 27.000 dollar Singapura dan 5.000 dollar Singapura.

Penyuapan itu dimaksudkan untuk “mengamankan” penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumata Utara terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Sumatra Utara yang dilakukan bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper