Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG SUAP MAFIA HUKUM: Kasubdit Kasasi Perdata MA Divonis Sembilan Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bekas Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna./Bisnis.com
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna./Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bekas Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Andri dianggap bersalah karena telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pegawai di MA untuk memperkaya diri sendiri dengan memainkan sejumlah perkara.

"Menjatuhkan pidana kurungan selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata hakim John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor, Kamis (25/8/2016).

Hakim menilai, Andri telah mencoreng nama instiusi MA. Karena itu, vonis yang diberikan kepada bekas anak buah Nurhadi itu sudah mewakili keadilan masyarakat. 

Meski lebih rendah dari tuntutan jaksa, vonis itu sudah lebih dari 2/3 hukuman yang diminta oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 11 tahun penjara. 

Seperti diketahui, Andri ditangkap KPK pada bulan Februari 2016. Dia ditangkap setelah menerima uang dari Ichsan Suaidi senilai Rp400 juta. Uang itu diberikan Ichsan untuk menunda petikan salinan kasasi yang tengah berproses di MA.

Selain kasus itu, Andri juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp500 juta. Uang itu diberikan oleh seorang pengacara bernama Asep Ruhiyat. Asep meminta Andri untuk memantau sejumlah perkara kasasi yang diurus oleh pengacara tersebut.

Belakangan,  dalam sidang terhadap Andri Tristianto Sutrisna pekan lalu terungkap bahwa Andri hanya sekadar loket perkara di lembaga peradilan tersebut.

Aktor lain bermunculan, Taufik besan Sekretaris MA Nurhadi, masuk ke pusaran tersebut. Dia disebut meminta Andri supaya mengawasi enam perkara yang tengah berproses di MA.

Adapun satu dari enam perkara itu terkait dengan pengajuan kasasi Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali 2014. Inti pengajuan tersebut adalah menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol (Agung Laksono).

Dalam putusan kasasi  nomor 490/TUN/15  tampak, Hakim Agung Imam Soebechi mengabulkan gugatan kasasi dari pihak Aburizal Bakrie. Putusan MA itu menempatkan Golkar Munas Bali sebagai pemenang. 

Selain perkara Partai Golkar, besan bekas Sekretaris MA itu meminta Andri untuk mengawasi perkara kasasi PTP X Kediri, kasasi Bank CIMB atas nama Andi Zainudin Azikin, kasasi Kediri, dan kasasi Banjar Baru.

Rangkaian itu semakin lengkap, dengan terungkapnya percakapan antara Triyono dan adik Ichsan Suaidi Direktur PT  Citra Gading Asritama, Syukur Mursid Brotosejati. Ichsan Suaidi telah divonis hakim karena menyuap pejabat MA tersebut. 

Percakapan itu membahas perkara perdata antara perusahaan Ichsan Suaidi itu dengan Pemerintah Kota Malang. Dalam percakapan itu, bekas anak buah Nurhadi ini disebut sebagai tangan kanan  Sekretaris MA (SEKMA) tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper