Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PROYEK JALAN SUMBAR: KPK Periksa Staf Ahli I Putu Sudiartana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gede Suartana seorang staf ahli dari anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana dalam perkara suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Barat.
Proyek pembangunan jalan/JIBI-Rahmatullah
Proyek pembangunan jalan/JIBI-Rahmatullah

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gede Suartana seorang staf ahli dari anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana dalam perkara suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Barat.

Pemeriksaan terhadap staf ahli politisi Partai Demokrat itu untuk mendalami dugaan suap yang melibatkan I Putu Sudiartana.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Terungkapnya perkara itu bermula dari penangkapan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana. Dalam penangkapan itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti yakni uang senilai Sing$40.000. Uang itu hanya sebagian dari total uang sudah diberikan kepada Putu.

KPK menengarai, pemberian uang tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan dilakukan melalui transfer via bank secara terpisah. Pemberian pertama diberikan pada hari Sabtu (25/6/2016), jumlah yang yang diberikan senilai Rp150 juta, kemudian Rp300 juta, dan terakhir hari senin uang yang diberikan senilai Rp50 juta.

Untuk mengelabui aparat penegak hukum, Putu tak menggunakan rekeningnya sendiri melainkan rekening milik orang lain.

Adapun KPK mengamankan enam orang dalam OTT itu. Penangkapan itu dilakukan di empat lokasi.  Penangkapan pertama dimulai pada Rabu (28/6) kemarin. Saat itu penyidik mengamankan Noviyanti Staf Putu Sudiartana dan Muchlis suamianya.

Setelah menangkap kedua orang itu, penyidik kemudian menangkap I Putu Sudiartana di rumah dinas DPR di daerah Ulujami, Jakarta. Tak sampai disitu, KPK mengembangkannya dengan melakukan penangkapan di Padang, Sumatra Barat, kali ini yang ditangkap yakni Yogan Askan, Suprapto Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Perumahan Provinsi Sumbar.

Setelah dari Padang, tim kemudian bergerak menuju ke Tebing Tinggi, Sumatera Barat. Hasilnya mereka mengamankan Suhaemi seroang swasta. Mereka kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari enam orang itu yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak lima orang. Kelima orang itu, yakni Noviyanti, I Putu Sudiartana dan Suhaemi (penerima). Sedangkan Yogan Askan dan Suprapto adalah pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper