Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSA Pertimbangkan Banding atas Putusan PTUN

Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners Association mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah membatalkan surat keputusan pendiriannya.
INSA
INSA

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners Association mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah membatalkan surat keputusan pendiriannya.

Ketua Umum DPP INSA Johnson W. Sutjipto menghormati proses hukum dan putusan majelis hakim PTUN dalam sidang sengketa mengenai pendirian badan hukum yang diajukan oleh Carmelita Hartoto dan Budhi Halim.

"Kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding melalui PTUN," kata Johnson kepada Bisnis, Rabu (24/8/2016).

Pihanya belum bisa mengomentari terkait putusan PTUN tersebut. INSA memilih untuk menunggu salinan putusan secara lengkap agar dapat dipelajari untuk selanjutnya disampaikan kepada seluruh anggota.

Pihaknya mengklaim INSA sebagai organisasi hingga saat ini masih aktif dalam menjalankan programnya dan akan tidak terganggu dengan adanya putusan tersebut. Terlebih, putusan PTUN belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dia mengaku lebih berkonsentrasi terhadap program kerja, menuntaskan berbagai persoalan keanggotaan, dan industri pelayaran seraya menunggu proses hukum sampai mendapatkan kepastian.

Majelis hakim PTUN telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0035091.AH.01.07/2015 yang terdaftar 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum INSA.

Ketua Majelis Hakim Rony Erry Saputro mengatakan penerbitan SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut mengandung cacat yuridis karena bertentangan dengan Permenkumham No. 6/2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.

"Menyatakan batal dan memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara,” kata Rony saat membacakan amar putusan, Selasa (23/8/2016).

Dalam Pasal 13 ayat (3) huruf f, mewajibkan pengesahan suatu perkumpulan badan hukum tidak boleh diterbitkan apabila sedang ada sengketa. Keputusan Tata Usaha Negara tersebut mengandung unsur dwang dwaling bedrog.

Kemenkumham selaku tergugat dinilai tidak cermat karena sebelum SK diterbitkan, Carmelita (penggugat) pernah mengirimkan surat pemberitahuan pada 20 September 2015 perihal sengketa hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INSA di Jakarta. Dalam suratnya penggugat menjelaskan bahwa ketua umum definitif INSA belum terpilih.

Majelis juga mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan INSA sudah ada sejak lama sejak Surat Keputusan Menteri Maritime No: DP.10/7/9 tertanggal 6 September 1967, dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No: KP 8/AL308/Phb-89 tertanggal 28 Oktober 1989. Selain itu, Instruksi Direktur Jendral Perhubungan Laut No: AL.58/1/2-90 tertanggal 24 Januari 1990.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum penggugat Alfin Sulaiman mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memberikan pertimbangan secara cermat dan sesuai fakta hukum.

“Dengan dikabulkannya penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara, kami mengimbau kepada pihak lain untuk tidak menggunakan nama INSA yang telah dibatalkan," ujar Alfin.

Dia menuturkan penggunaan nama tersebut dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan pemilihan Ketua Umum DPP INSA yang dimenangkan oleh Johnson. Dalam perkara yang terdaftar dengan No. 492/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tersebut Carmelita (tergugat II) bersama Hamka (tergugat I) dan Korompis (tergugat III) dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.

Pada 28 Juni 2016, majelis hakim yang diketuai oleh Mas'ud menilai bahwa proses pemilihan ketua umum pada RUA ke XVI di Jakarta pada 20-21 Agustus 2015 secara substansi telah sah dan menghasilkan pemenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper