Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUKUM BISNIS: Mitra Mandiri Priharum Dinilai Tak Penuhi Syarat Kepailitan

PT Sriwijaya Markmore Persada, pemrakarsa proyek jalan tol Kayuagung--Jakabaring, menilai permohonan kepailitan yang diajukan PT Mitra Mandiri Priharum tidak memenuhi syarat.
Pembangunan jalan tol./JIBI-Nurul Hidayat
Pembangunan jalan tol./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sriwijaya Markmore Persada, pemrakarsa proyek jalan tol Kayuagung--Jakabaring, menilai permohonan kepailitan yang diajukan PT Mitra Mandiri Priharum tidak memenuhi syarat.

Kuasa hukum PT Sriwijaya Markmore Persada Harry V. Sidabukke mengatakan kliennya tidak mempunyai utang kepada pemohon yang dapat dibuktikan secara sederhana dan sudah jatuh waktu serta dapat ditagih. Terlebih, status pemohon hanya sebatas calon pemrakarsa dalam proyek tersebut.

"Permasalahan ini membutuhkan pembuktian yang rumit dan detil dari pemohon, sehingga syarat permohonan kepailitan menjadi tidak terpenuhi," kata Harry kepada Bisnis, Rabu (24/8/2016).

Dia menjelaskan prakarsa kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur (KPBU) adalah adanya persetujuan dari penanggung jawab proyek kerjasama (PJPK) dalam bentuk penetapan yang menetapkan calon pemrakarsa sebagai pemrakarsa.

Hingga saat ini, lanjutnya, termohon belum pernah menerima persetujuan dan penetapan PKPK yang menyebutkan pemohon selaku pemrakarsa pembangunan jalan tol Kayuagung-Jakabaring. Pemohon hanya memberikan surat pernyataan maksud (letter of intent/LOI) dan belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan sebagai pemrakarsa.

Harry menambahkan penetapan pemrakarsa proyek pembangunan jalan tol ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalil tersebut sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) No. 13/2010 tentang KPBU.

Pemohon diklaim belum pernah menunjukkan surat keputusan pemrakarsa pembangunan jalan tol dalam persidangan. Terlebih jika surat keputusan tersebut telah ada, tidak mungkin dialihkan kepada pihak lain karena bersifat konkret, individual, dan final, serta berisiko menimbulkan akibat hukum.

Dia menjelaskan termohon mendapatkan kedudukan sebagai pemrakarsa proyek merupakan usaha yang dilakukan sendiri. Bukan melalui peralihan yang diberikan dari pemohon seperti dalam dalilnya.

Pihaknya menolak dengan tegas terkait klaim utang senilai Rp8 miliar yang sudah dinyatakan telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Termohon tidak pernah mengakui utang tersebut sekalipun dalam tanggapan atas somasi.

Utang tersebut, imbuhnya, berasal dari perjanjian penggantian biaya proyek jalan tol yang dicantumkan pemohon dalam berkas permohonan. Akan tetapi, ketidakjelasan kedudukan pemohon sebagai pemrakarsa menyebabkan perjanjian dengan termohon akan segera dibatalkan melalui pengadilan negeri.

Selain itu, surat tanggapan atas somasi juga telah dicabut karena ketidakjelasan status pemrakarsa dari pemohon.

Sementara itu, kuasa hukum PT Mitra Mandiri Priharum Yutcesyam berpendapat kliennya merupakan pemrakarsa proyek, tetapi pelaksanaannya diambil alih oleh termohon. Kedua pihak menyepakatinya dalam bentuk perjanjian penggantian biaya proyek.

"Kami mengklaim utang Rp8 miliar dari tagihan Pembayaran Kedua atas hak yang telah diterima termohon untuk menjadi pemrakarsa," ujar Yutcesyam.

Dirinya juga berpendapat termohon telah mengakui utang tersebut melalui tanggapan atas surat somasi dengan bersedia membayar senilai Rp600 juta. Penetapan jatuh waktu utang berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam somasi kedua yakni pada 25 April 2016.

Pemohon sebelumnya pernah mendesak termohon untuk merestrukturisasi utangnya melalui perkara yang teregistrasi dengan No. 63/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst. Akan tetapi, majelis hakim menolak permohonan tersebut karena klaim utang tidak bisa dibuktikan secara sederhana.

Pemohon memuturkan untuk kembali menagih klaim utangnya melalui permohonan kepailitan dengan No 40/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 27 Juli 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper