Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PERTAMBANGAN: KPK Sita Dokumen IUP dari Gubernur Sultra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait penerbitan surat izin pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Satu unit mobil yang dinaiki penyidik KPK keluar dari rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di jalan DI Panjaitan, Kecamatan Wuawua, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8). Sebanyak 40 penyidik KPK mengambil beberapa hardisk komputer dan dokumen dari ruang Biro Hukum Pemprov Sultra, ruang kerja Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral serta rumah pribadi gubernur yang digeledah dalam dugaan korupsi penertiban izin usaha pertambangan atau IUP. /ANTARA
Satu unit mobil yang dinaiki penyidik KPK keluar dari rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di jalan DI Panjaitan, Kecamatan Wuawua, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8). Sebanyak 40 penyidik KPK mengambil beberapa hardisk komputer dan dokumen dari ruang Biro Hukum Pemprov Sultra, ruang kerja Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral serta rumah pribadi gubernur yang digeledah dalam dugaan korupsi penertiban izin usaha pertambangan atau IUP. /ANTARA

Kabar24 com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait penerbitan surat izin pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penyitaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK menyatakan dokumen-dokumen itu berkaitan dengan IUP eksplorasi dan peningkapatn IUP eksplorasi menjadi produksi milik PT Anugrah Harisma Barakah yang diterbitkan pada 2009 hingga 2010.

“Selain dokumen itu, kami juga menyelidiki dokumen lain yang berkaitan dengan perkara korupsi itu,” ujar Yuyuk di Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Tak hanya itu penyidik juga memeriksa saksi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Saksi-saksi itu berasal dari kalangan pejabat Pemprov Sultra, termasuk Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Burhanuddin. Total saksi yang diperiksa mencapai 10 orang.

‘”Saksi-saksi tersebut, dimintai keterangan soal pengetahuan mereka tentang kasus tersebut,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus penerbitan izin usaha pertambangan di provinsi tersebut. Penetapan bekas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilakukan setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.

Komisioner KPK La Ode M. Syarief waktu itu mengatakan, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur untuk menerbitkan sejumlah izin pertambangan. Setiap pengeluaran izin digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Salah satu kasus yang menjadi titik tolak KPK untuk menetapkannya sebagai tersangka yakni penyalahgunaan wewenang dengan menerbitakan izin bagi PT Anugerah Harisma Barakah yang melakukan eksplorasi ilegal di Pulau Buton.

Selain itu, penyidik sebenarnya sudah lama mengantongi data terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Nur Alam. Data-data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk memulai penyelidikan tersebut.

Mereka juga telah memiliki bukti transfer yang nilainya sangat signifikan, hanya saja soal nilainya pihaknya belum mau menjelaskan karena penyidik masih bekerja untuk menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan Nur Alam.

Dia menuturkan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari konsern KPK.

Sejak awal lembaga antirasuah menargetkan pembenahan dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.  Hal itu dilakukan, karena, pengelolaan SDA termasuk tambang merupakan sumber keuangan negara selain pajak.

Nur Alam maupun istrinya yakni Asnawaty Hasan tak memberikan komentar soal kasus tersebut. Saat penggeledahan yang dilakukan KPK Selasa lalu, mereka tampak mendampingi penyidik KPK di rumahnya yang berada di Kawasan Patra Jasa Regency, Kuningan.

Atas dugaan kasus tersebut, penyidik KPK telah menjerat Nur dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper