Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI PERTAMBANGAN: KPK Tetapkan Gubernur Sultra Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus penerbitan izin usaha pertambangan di provinsi tersebut.
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di provinsi tersebut. Penetapan bekas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilakukan setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.

Komisioner KPK La Ode M. Syarief mengatakan Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk menerbitkan sejumlah izin pertambangan. Setiap pengeluaran izin itu diduga digunakannya untuk memperkaya diri sendiri.

"Pengungkapan kasus ini bukan operasi tangkap tangan, kami dan penyidik KPK lainnya telah bekerja sama melakukan penyelidikan yang cukup lama untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Syarief di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Salah satu kasus yang menjadi titik tolak KPK untuk menetapkan gubernur tersebut yakni penyalahgunaan wewenang dengan menerbitakan izin bagi PT Anugerah Harisma Barakah yang melakukan eksplorasi ilegal di Pulau Buton. “Pelanggaran itu sudah dilakukan oleh NA dari 2009 hingga 2014,” jelasnya.

Selain itu, penyidik sebenarnya sudah lama mengantongi data terkait pelanggaran yang dilakukan oleh NA. Data-data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk memulai penyelidikan tersebut.

Mereka juga telah memiliki bukti transfer yang nilainya sangat signifikan, hanya saja soal nilainya pihaknya belum mau menjelaskan karena penyidik masih menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan Nur Alam.

Dia menuturkan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari perhatian KPK. Seperti diketahui, sejak awal lembaga antirasuah itu menargetkan pembenahan dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam. Hal itu dilakukan, karena, pengelolaan SDA termasuk tambang merupakan sumber keuangan negara selain pajak.

Maka dari itu, dia berharap, kasus ini menjadi pelajaran buat provinsi lainnya. Terutama agar tidak ada lagi pelanggaran terkait penerbitan izin pertambangan. Atas dugaan kasus tersebut, penyidik KPK telah menjerat Nur dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31/1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 jo 1 KUHP.

Di tempat terpisah, tepatnya di sebuah rumah yang berada di Jalan Mikasa No D2, Kompleks Patra Jasa Residence, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, kesibukan sedang terjadi. Sejumlah orang mengenakan atribut KPK hilir-mudik keluar masuk rumah yang berada di kawasan elit tersebut.

Rumah itu merupakan satu di antara tempat yang digeledah oleh KPK. Beberapa tempat yang digeladah diantaranya Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kantor Biro Hukum di Kendari, Kantor ESDM Kendari, dan empat rumah. Adapun di Jakarta penggeledahan dilakukan di Pluit dan Bambu Apus.

Penggeledahan itu disaksikan langsung oleh si empunya rumah yakni Nur Alam dan Istrinya Asnawaty Hasan yang merupakan anggota Komisi III DPR RI. Penggeledahan itu dilakukan dari sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 17. 40 WIB. Setelah penggeledahan itu usai, Nur Alam yang mengenakan peci hitam segera menyalami penyidik lembaga antirasuah.

Dari pantauan Bisnis di lokasi, sejumlah koper diangkut dari dalam rumah yang berukuran 20 x 8 meter tersebut. Penyidik yang selesai di lokasi kemudian meninggalkan rumah itu menuju ke kantor KPK.

Nama Nur Alam sendiri sudah lama menjadi bidikan KPK dan Kejaksaan Agung. Dia diketahui memiliki harta yang fantastis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) tahun 2012, kekayaannya mencapai Rp30,9 miliar. Namun demikian, informasi yang didapatkan dari berbagai sumber, angka kekayaan Nur Alam mencapai Rp200 miliar.

Selain itu, dia juga diduga menerima uang suap senilai US$4,5 juta dari rekening perusahaan tambang di Hong Kong. Perolehan uang itu diduga dilakukan melalui transfer. Penransferan pertama kali dilakukan pada 2010 lalu dengan nominal uang senilai Rp30 miliar. Adapun sisanya yakni sekitar Rp20 miliar dibayarkan ke rekening orang nomor I di Sultra tersebut.

Kasus itu sendiri sempat mencuat setelah PPATK melaporkan transaksi tak wajar milik Nur Alam ke Kejaksaan Agung. Namun kasus itu tak kunjung ditangani, hingga kemarin penyidik KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper