Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Inggris, Merek Dagang Cap Kaki Tiga Ditarik

Mahkamah Agung (MA) membatalkan seluruh sertifikat merek dagang Cap Kaki Tiga lantaran didigugat warga negara Inggris.
Managing Director Wen Ken Drug (WKD) Co.Pte.Ltd. Fu Siang Seen (kiri) didampingi CEO Rino Group Harry Sanusi memberikan keterangan terkait gugatan merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga berlogo Kaki Tiga dan Lukisan Badak di Jakarta, Rabu (20/02). /Bisnis.com
Managing Director Wen Ken Drug (WKD) Co.Pte.Ltd. Fu Siang Seen (kiri) didampingi CEO Rino Group Harry Sanusi memberikan keterangan terkait gugatan merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga berlogo Kaki Tiga dan Lukisan Badak di Jakarta, Rabu (20/02). /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan seluruh sertifikat merek dagang Cap Kaki Tiga lantaran didigugat warga negara Inggris.

Pembatalan itu dilakukan setelah MA mengabulkan gugatan warga negara Inggris, Russell Vince, yang mengajukan pembatalan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.

Oktavian Adhar selaku kuasa hukum Russell Vince mengatakan berdasarkan putusan MA, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual selaku turut tergugat telah diperintahkan untuk mencoret pendaftaran merek Cap Kaki Tiga dari Daftar Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

“Kami sudah menerima putusan resmi dari MA. Kami berharap putusan ini dipatuhi dan dilaksanakan,” kata Oktavian, Selasa (23/8/2016).

Menurut Oktavian, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya wajib mencantumkan alasan pembatalan dan tanggal pembatalan, serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai Undang Undang Merek yang berlaku atas Sertifikat-sertifikat Merek Cap Kaki Tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug.

“Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual wajib mencoret sertifikat merek dagang Cap Kaki Tiga atas nama Wen Ken Drug dan melarang serta menolak pihak mana pun yang akan mendaftarkan lambang atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang negara Isle of Man,” katanya.

Selain itu, Oktavian juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secepatnya mengeluarkan surat keputusan yang melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug oleh pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang atau logo milik Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran.

Dia mengatakan, kliennya Russell Vince yang berkebangsaan Inggris, memperkarakan Wen Ken Drug terkait penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga, yang menyerupai lambang negara Isle of Man di Indonesia.

Argumentasi Russel tersebut, lanjutnya, diperkuat Pasal 3 ayat (1) dan 4, Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).

“Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sukirno
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper