Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Bawa Kasus Kartel Sepeda Motor ke Pemeriksaan Lanjutan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus dugaan kartel sepeda motor jenis skuter matik 110 cc sampai dengan 125 cc ke tahapan pemeriksaan lanjutan.
Seorang melintasi deretan motor yang akan didistribusikan ke dealer di Makassar, pekan lalu. /Bisnis.com
Seorang melintasi deretan motor yang akan didistribusikan ke dealer di Makassar, pekan lalu. /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan untuk melanjutkan sidang kasus dugaan kartel sepeda motor jenis skuter matik 110 cc sampai dengan 125 cc ke tahapan pemeriksaan lanjutan.

Dalam agenda itu, Majelis Komisi akan mendalami kasus lewat pemeriksaan hasil investigator, keterangan saksi ahli, pihak terlapor, maupun pihak lainnya.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi mengatakan penetapan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP) yang disampaikan Majelis Komisi kepada Komisoner yang diserahkan pada Selasa (16/8) lalu.
 
Pemeriksaan Lanjutan terhadap perkara inisiatif KPPU ini bertujuan untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya bukti pelanggaran terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Komisioner telah menerima dan menyetujui rekomendasi Majelis Komisi untuk melakukan Pemeriksaan Lanjutan terhadap dugaan pelanggaran tersebut yang dilaksanakan pada akhir bulan ini" katanya saat dikonfirmasi Bisnis.com, Senin (22/8/2016).

Adapun kasus yang menyeret dua produsen skuter utama di Indonesia, yaitu PT Astra Honda Motor (AHM) sebagai  terlapor I dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) selaku terlapor II,  pertama kali disidangkan pada pertengahan Juli lalu.

Syarkawi menambahkan pihaknya akan memanggil kedua perusahaan untuk dimintai keterangannya dalam sidang pemeriksaan lanjutan.  Majelis Komisi akan memeriksa alat bukti yang diajukan oleh Investigator KPPU, para terlapor, para saksi, ahli dan pihak lain untuk mendapatkan alat bukti dugaaan pelanggaran yang cukup.

Adapun jangka waktu pemeriksaan lanjutan diprediksi berlangsung selama 60 hari sejak tanggal Pemeriksaan Lanjutan dimulai  dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.

Susunan Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan terdiri dari Tresna Priyana Soemardi sebagai Ketua Majelis Komisi, serta R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam  masing-masing sebagai anggota Majelis.

Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU, menyebutkan kedua terlapor diduga melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999. Undang-Undang tersebut menyatakan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Dalam proses pembuktian dugaan pelanggaran tersebut, lanjut dia, perjanjian tidak harus dibuktikan melalui adanya kesepakatan tertulis oleh pelaku usaha.

"Perbuatan satu pelaku usaha yang mengikatkan diri terhadap pelaku usaha lain, dapat dijadikan bukti adanya perjanjian diantara pelaku usaha tersebut," sebutnya.

Seperti diketahui, KPPU telah menemukan alat bukti berupa kesepakatan penetapan harga yang diduga dilakukan antara Honda dan Yamaha. 

Salah satunya yaitu, pertemuan antara Presiden Direktur Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan Presiden Direktur Astra Honda Motor yang diduga membicarakan kesepakatan tren penyesuaian harga jual motor skutik.

Pertemuan tersebut lantas direspon oleh Presiden Direktur Yamaha dengan mengirimkan surat elektronik kepada  bawahannya. Isi email tersebut berupa mandat untuk menyesuaiakan harga jual Yamaha dengan harga jual Honda.

Surat elekrronik itu  juga membahas pergerakan harga jual sepeda motor jenis skuter matik 110 cc – 125 cc antara AHM dan YIMM.

Sementara dari sisi struktur pasar,  kedua perusahaan tersebut menguasai pangsa pasar sepeda motor jenis skuter matik lebih dari 95% dari total pangsa pasar di Tanah Air.  Tingkat konsentrasi pasar yang tinggi serta jumlah perusahaan yang tidak banyak dapat mendorong terjadinya suatu kartel.

“Mengingat besarnya kepentingan publik terhadap kasus ini, masyarakat diharapkan turut mengawal proses persidangan dimaksud hingga tuntas," tuturnya.

Menanggapi, Asisten General Manager PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Masykur mengatakan belum menerima panggilan apapun terkait sidang Pemeriksaan Lanjutan dari KPPU. Selama ini, sidang yang diikuti Yamaha yaitu sidang Laporan Dugaan Perkara (LDP) dan sidang Tanggapan terhadap LDP.

“Kami jujur belum tahu dan belum dikabari langsung oleh KPPU tentang pemeriksaan lanjutan,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (22/8/2016).

Dia menambahkan perusahaan belum membahas rinci mengenai apa yang akan disampaikan di sidang selanjutnya. Prinsip perusahaan sama yaitu menolak seluruh tuduhan dan bukti-bukti yang dimiliki oleh KPPU. Kendati demikian, Yamaha mengaku akan tetap patuh dengan panggilan sidang dari KPPU. “Kami hanya bisa memastikan tidak akan mangkir,” tegasnya.

Sebelumnya, Executive Vice President PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Dyonsius Beti membantah telah melakukan kesepakataan harga sehingga menciderai persaingan usaha yang sehat.

Baginya, Yamaha dan Honda telah melakukan gimmick persaingan usaha sehat melalui kampanye, iklan, promosi dan undian berhadiah demi berebut pasar.

“Kami itu bersaing sehat di pasar, segala cara dilakukan untuk bersaing sehat. Mana ada kesepakatan harga. Kalau begitu enak sekali dong, gak perlu bersaing capek-capek,” katanya beberapa waktu lalu dalam sidang Tanggapan.

Dia juga mengoreksi seluruh data tuduhan yang dimiliki KPPU bahwa data tersebut tidak valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Data yang dimaksud antara lain bukti surat elektronik, bukti kondisi keuangan atau laba perusahaan dan data harga produksi sepeda motor matik 100-125 cc.

Tidak jauh berbeda, PT Astra Honda Motor juga mengelak melakukan perjanjian untuk menentukan harga.

“Pangsa pasar Honda sudah jauh di atas kompetitornya. Sehingga tidak beralasan bagi kami sebagai pemimpin pasar melakukan kesepakatan harga dengan pesaing yang pasarnya lebih kecil,” ujar General Manager of Corporate Secretary and Legal PT AHM Andi Hartanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper