Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reformasi Peradilan: Catatan KY Untuk Ulang Tahun MA ke 71

Mahkamah Agung (MA) telah sebagai induk dari institusi peradilan telah mencapai usia 71 tahun, terhitung sejak diangkatnya R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang pertama, maka sejak saat itulah republik ini memiliki sebuah lembaga peradilan tertinggi.

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) sebagai induk dari institusi peradilan telah mencapai usia 71 tahun, terhitung sejak diangkatnya R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang pertama, maka sejak saat itulah republik ini memiliki sebuah lembaga peradilan tertinggi.

Selama itu pula dinamika terjadi di dalamnya, ide, gagasan, serta kebijakan terus menerus dilakukan untuk mencapai mahkamah yang benar-benar agung. "Amanah publik yang masih terus menjadi pekerjaan rumah adalah tentang pembaruan peradilan," kata Komisioner Komisi Yudisial Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya kepada Bisnis, Kamis (18/7/2016).

Menurut dia, pasca-reformasi, telah ada dua blue print yang bicara soal pembaruan MA. Selain itu seiring lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim (yang notabene dianggap membawa perubahan signifikan di kalangan peradilan) telah lahir 24 Peraturan MA (Perma) hingga saat ini, 15 di antaranya terkait bidang yudisial dan teknis perkara sementara sembilan lainnya meliputi aspek non-yudisial atau manajemen organisasi.

"Dari sembilan perma non-yudisial tersebut maka lima di antaranya dihasilkan berturut-turut pada tahun 2016 dengan tiga perma yang memiliki nuansa disiplin dan pengawasan," imbuhnya.

Farid menilai publik harus fair bahwa telah banyak capaian di dalam tubuh induk peradilan tersebut. Namun demikian, seluruh capaian itu masih belum mampu mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi peradilan. 

"Contoh kecil saja, survey yang dilakukan salah satu group World Bank yakni doingbusiness.org pada tahun 2016, menunjukkan Indonesia baru menempati nilai 6,5 dari skala 0-18 dari sisi Kualitas Proses Peradilan pada Aspek Bisnis," katanya.

Hal Itu berarti Indonesia baru mencapai 36,1% dari sebuah proses peradilan yang ideal, itupun baru dari aspek bisnis belum lagi aspek yang lain. Menurutnya, upaya reformasi yang dilakukan saat ini setidaknya membutuhkan beberapa hal penting yakni kesungguhan/good will dari MA, keterbukaan penuh, percepatan dalam prosesnya, yang seluruhnya diperuntukan untuk menjawab tuntutan publik.

Dia menjelaskan, perubahan yang diharapkan publik bukanlah perubahan yang formalistik atau acessoris semata tetapi justru perubahan yang benar-benar menyentuh masalah dasar dan memiliki dampak riil ke masyarakat.

"Kekurangan yang ada pada peradilan kita berarti cermin kurangnya negara ini, rendahnya kepercayaan publik kepada peradilan berarti juga rendahnya minat investasi ke pasar Indonesia, yang keduanya berarti buruk untuk bangsa ini," jelasnya.

Karena itu, kata Farid perlu kembali mengingatkan bahwa independensi semestinya diletakkan pada tempat yang tepat, tidak pada konteks menyuburkan es spirit de corps apalagi melindungi kepentingan kelompok, “corps”nya para hakim tidak terletak pada sentimen profesinya tetapi justru pada “kebenaran” yang diyakininya dalam menangani perkara. Itulah sebabnya selalu dikenal “keyakinan hakim” sebagai unsur penting jatuhnya vonis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper