Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAHKAMAH AGUNG: Ditinggal Nurhadi, Kursi Sekretaris MA Sementara Diserahkan ke Aco Nur

Mahkamah Agung pun akhirnya menunjuk Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Aco Nur, sebagai pelaksana tugas Sekretaris MA untuk menggantikan Nurhadi sementara waktu.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung memutuskan menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kursi sekretaris Mahkamah Agung yang ditinggal Nurhad.

Seperti diketahui, Nurhadi yang kini sedang terbelit masalah, menyatakan mundur dari jabatannya sebagai sekretaris MA. 

Mahkamah Agung pun akhirnya menunjuk Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Aco Nur, sebagai pelaksana tugas Sekretaris MA untuk menggantikan Nurhadi sementara waktu.

"Pelaksana tugas Sekretaris MA untuk sementara diserahkan kepada Pak Aco Nur, beliau eselon satu di MA," ujar juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Suhadi menjelaskan bahwa penunjukkan Aco sebagai pelaksana tugas Sekretaris MA efektif sejak Kamis (4/8) lalu, sesuai dengan Keputusan Ketua MA Nomor 121/KMA/SK/VIII/2016 tentang Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung RI.

Aco akan berhenti menjabat sebagai pelaksana tugas Sekretaris MA, setelah MA mendapatkan Sekretaris yang definitif.

Sekretaris Mahkamah Agung sebelumnya, Nurhadi, mengajukan pensiun dini dari MA terkait dengan persoalan hukumnya di KPK.

Nurhadi sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi di KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK yang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua MA Hatta Ali secara resmi telah mengirim surat kepada presiden dengan surat tertanggal 22 juli 2016 yang menyampaikan bahwa Nurhadi sebagai Sekretaris MA mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 1 Agustus.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Jumat (29/7) juga mengatakan bahwa mekanisme penggantian akan diatur melalui mekanisme sesuai dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper