Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KY Seleksi 22 Calon Hakim Hubungan Industrial

Komisi Yudisial kembali menyeleksi kualitas calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA). Seleksi itu secara resmi dibuka oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap.
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial kembali menyeleksi kualitas calon hakom ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA). Seleksi itu secara resmi dibuka oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap Senin kemarin. 

Dalam keterangan tertulis KY disebutkan bahwa seleksi kualitas ini dilaksanakan selama dua hari yaitu pada tanggal 8 sampai dengan hari ini, Selasa 9 Agustus 2016.

"Seleksi kualitas ini diikuti 22 dari 24 calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Sementara dua orang peserta menyatakan mengundurkan diri dan tidak mengikuti seleksi kualitas," kata Maradaman Harahap.

Menurut dia, pada pelaksanaan hari pertama, seleksi relatif berjalan lancar. Para peserta menjalani tes berupa penyelesaian studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan penulisan karya tulis di tempat. Sedangkan hari kedua, para peserta akan mengerjakan penyelesaian studi kasus hukum.  

Seleksi kualitas bertujuan untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA. Untuk pelaksanaan seleksi kualitas ini, peserta diwajibkan menggunakan laptop yang telah disediakan panitia.

Berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung, tahapan seleksi calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA meliputi seleksi administrasi; seleksi kualitas yang meliputi tes obyektif, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, penulisan karya tulis, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.

Seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim ad hoc Hubungan industrial di MA Tahun 2016 sebanyak empat orang, yang terdiri dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebanyak dua orang dan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebanyak dua orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper