Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Kali Terjerat Narkoba, PNS Dapat Diberhentikan

Kepala daerah memiliki diskresi untuk langsung memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti dua kali terlibat dalam kasus narkoba.
Pegawai Negeri Sipil/Antara
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kepala daerah memiliki diskresi untuk langsung memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti dua kali terlibat dalam kasus narkoba.

Bambang Dayanto Sumarsono, Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, mengatakan Undang-Undang memang tidak mengatur secara detil pemecatan PNS yang terjerat kasus narkoba.

Akan tetapi, kepala daerah memiliki diskresi untuk memberhentikan pegawai yang terbukti dua kali terlibat kasus narkoba. “kalau sudah dua kali melanggar disiplin, pejabat pembina kepegawaian dapat memecatnya,” katanya, Jumat (5/8).

Bambang menuturkan PNS yang terbukti menggunakan narkoba masih dapat dipekerjakan setelah masa rehabilitasi selesai. Perlakuan berbeda diberikan kepada pegawai yang terbukti sebagai pengedar narkoba, karena harus langsung dipecat. Pmecatan tersebut dilakukan karena pengedar narkoba merupakan kejahatan serius, dan memiliki ancaman pidana lebih dari dua tahun. Pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar disiplin.

Hukumannya pun sangat tergantung dengan keputusan pejabat tersebut, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan. Dirinya mengakui persoalan narkoba merupakan salah satu pelanggaran disiplin yang banyak dlakukan PNS.

Selain itu, pernikahan siri dan perselingkuhan juga merupakan pelanggaran disiplin yang banyak dilakukan PNS. “Untuk PNS yang menikah siri atau berselingkuh sebenarnya dapat diberhentikan. Boleh saja PNS memiliki lebih dari satu istri, tetapi harus mengikuti aturan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper