Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selesaikan Tagihan Utang, Bhineka Karya Manunggal Berada dalam PKPU

PT Bhineka Karya Manunggal akhirnya dinyatakan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang setelah sebelumnya berhasil lolos karena menyelesaikan tagihan krediturnya.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bhineka Karya Manunggal akhirnya dinyatakan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang setelah berhasil lolos karena menyelesaikan tagihan krediturnya.

Ketua majelis hakim Djamalludin Samosir mengatakan PT Bhineka Karya Manunggal (BKM) selaku termohon terbukti memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih terhadap termohon yakni PT Lautan Warna Sari sebesar Rp861,6 juta dan US$637,50. Permohonan tersebut juga telah memenuhi persyaratan.

"Menyatakan PT Bhineka Karya Manunggal dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," kata Djamalludin dalam amar putusan, Selasa (2/8/2016).

Sebelumnya, termohon berhasil lolos dari PKPU yang diajukan oleh PT Snogen Indonesia pada 30 Juni 2016. Saat itu, termohon terbukti telah menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pembayaran utang sesuai dalam klaim permohonan pemohon.

Syarat PKPU yang diatur dalam Undang-Undang No. 37/2004, yakni debitur harus memiliki lebih dari satu kreditur, selain terdapat utang yang dapat dibuktikan secara sederhana, jatuh waktu, dan dapat ditagih. Termohon terbukti memiliki kreditur lain, PT Hameko Kamindopratama dengan nilai utang Rp151,92 juta.

Terlebih, lanjutnya, termohon tidak membantah dan mengakui memiliki utang terhadap pemohon dan kreditur lain. Sikap tersebut dijadikan majelis hakim sebagai bukti untuk mengabulkan permohonan PKPU.

Selama 45 hari, debitur diberikan kesempatan untuk mengajukan proposal perjanjian perdamaian kepada seluruh krediturnya. Kreditur yang memiliki hak jaminan kebendaan atau separatis memiliki posisi tawar yang lebih tinggi dibandingkan dengan konkuren.

Jika selama tenggat waktu tersebut belum tercapai kata sepakat, debitur bisa mengajukan perpanjangan masa PKPU hingga maksimal 270 hari. Akan tetapi, debitur akan langsung dinyatakan pailit apabila belum mencapai perdamaian hingga batas akhir tersebut.

Sehubungan dengan putusan tersebut, majelis hakim mengangkat Widia Gustiwardini dan Nina Jacomina Timisela sebagai tim pengurus. Selain itu, menunjuk Sugianto sebagai hakim pengawas guna mengawal proses PKPU.

Sementara itu, kuasa hukum termohon M. Ashar Sarifudin berjanji akan mengarahkan kliennya untuk bersikap kooperatif. Terlebih, termohon memang telah mengakui utang dan mempunyai iktikad baik. "Kami akan siap menjalani proses PKPU ini," kata Ashar.

Secara terpisah, kuasa hukum pemohon Leonard Arpan Aritonang berharap termohon bisa memberikan tawaran perdamaian yang menarik terkait penyelesaian utang. Menurutnya, PKPU merupakan solusi yang tepat agar para kreditur bisa mendapatkan kepastian hukum.

"Kami menginginkan debitur mengajukan perdamaian yang realistis dan semoga berakhir damai," ujar Leonard.

Perkara yang terdaftar dengan No. 71/Pdt.Sus.PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut bermula saat kedua pihak menjalin kerja sama sejak 1996. Pemohon menjadi pemasok obat-obat tekstil kepada termohon dan pembayaran atas pengiriman barang selalu lancar.

Pemohon merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan bahan pewarna dan obat-obatan tekstil. Adapun, termohon merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pabrikasi tekstil.

Dalam perkembangannya, pembayaran dari termohon mulai tersendat sejak Maret 2015. Akan tetapi, hingga pendaftaran permohonan PKPU yang dilakukan pada 1 Juli 2016, termohon tidak kunjung melakukan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper