Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Serahkan LHKPN, Ratusan Pejabat NTB Terancam Dicopot

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan kepada 219 pejabat karena belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi hingga tenggat waktu berakhir.
Pegawai Negeri Sipil/Antara
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan kepada 219 pejabat karena belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi hingga tenggat waktu berakhir.

"Ini sesuai dengan instruksi gubernur kepada pejabat yang belum juga menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang sudah diberikan akan dicopot dari jabatannya," kata Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin di Mataram, Sabtu.

Amin mengatakan para pejabat itu sudah merupakan bentuk pelanggaran apalagi sudah diberi tenggat waktu lama untuk segera melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang taat, disamping hak-hak yang diterima dari negara, sudah sepantasnya menjalankan kewajibannya untuk menyerahkan LHKPN.

Menurut Wagub, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara resmi yang bebas dari KKN. Kewajiban pejabat negara adalah melaporkan kekayaan kepada publik.

"Jangan tunggu dipanggil. Jangan takut punya harta berlebih, yang penting kita bisa klarifikasi dari mana harta tersebut berasal," jelas Amin.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah memberi deadline penyerahan LHKPN bagi pejabat pada Jumat (29/7) pukul 17.00 Wita. Bagi yang tidak melaksanakan kewajibannya, akan menerima hukuman berat, yakni di copot dari jabatannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Rosiady Sayuti menegaskan tidak ada ampun bagi pejabat yang belum menyerahkan LHKPN sampai batas waktu yang telah ditentukan.

"Hukumannya mereka akan dibebastugaskan kita copot dari jabatannya," katanya.

Menurut Sekda, tidak ada alasan yang bisa membenarkan seorang pejabat tidak menyerahkan LHKPN. Bahkan, gubernur NTB menegaskan tidak bisa memberikan toleransi lagi bagi pejabat yang belum juga menyerahkan LHKPN.

"Dealine waktu yang diberikan ini bukan yang pertama. Tetapi sudah berkali-kali. Namun, masih saja diindahkan," tegas Rosiadi.

Ia menuturkan, proses pencopotan kepada ratusan ASN tersebut akan dilakukan setelah pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-26 di daerah itu usai.

"Apabila masih saja ada yang tidak mengindahkan perintah pimpinan, maka tidak ada pilihan lagi kecuali menindak tegas dengan membebaskannya dari tugas atau di copot," tegasnya.

Pada bulan Maret lalu, pemerintah provinsi sudah memberikan deadline sampai akhir April. Namun, kenyataannya, 400 pejabat belum mengindahkannya. Sehingga, deadline waktu penyerahan LHKPN kemudian diperpanjang sampai tanggal 29 Juli.

Berdasarkan data Badan Kepagawaian Daerah dan Diklat Provinsi NTB, dari 1.455 orang wajib LHKPN di lingkungan (Pemprov) NTB, sebanyak 219 orang pejabat belum menyerahkan LHKPN. Mereka terdiri dari pejabat eselon dan juga non eselon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper