Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Lelang Boedel PT Jaba Garmindo Segera Dibagi

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memerintahkan kurator untuk segera melaksanakan pembagian hasil penjualan harta pailit PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan.
Buruh di pabrik PT Jaba Garmindo/knittingindustry.com
Buruh di pabrik PT Jaba Garmindo/knittingindustry.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memerintahkan kurator untuk segera melaksanakan pembagian hasil penjualan harta pailit PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan.

Tim kurator PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan yang diwakili kuasa hukum Samuel Goklas mengatakan majelis hakim telah menolak seluruh keberatan yang diajukan sejumlah kreditur separatis.

Dalam perkara ini, Shima Seiki Ltd (Hong Kong), Shima Seiki MFG Ltd (Jepang), Sumitomo Mitsui Finance and Leasing Ltd (SMFL Hong Kong), dan PT CIMB Niaga Tbk mengajukan keberatan lantaran tidak puas terhadap daftar pembagian hasil penjualan boedel pailit dari tim kurator.

"Putusan majelis hakim sudah tepat, tetapi nanti saya akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dulu," kata Goklas, Rabu (27/7/2016).

Dia menuturkan akan segera melakukan pembayaran pembagian hasil lelang sesuai daftar yang telah diumumkan. Akan tetapi, sebelumnya akan menunggu apakah para pemohon mengajukan kasasi atau menerima putusan.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Djamalludin Samosir mengatakan daftar pembagian hasil lelang yang dirilis tim kurator sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/2014. Selain itu, juga telah memenuhi asas keadilan.

"Menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh para pemohon," kata Djamalludin saat membacakan amar putusan, Selasa (26/7/2016).

Dia menjelaskan berdasarkan putusan MK, tingkatan sifat tagihan kreditur dengan hak mendahulu yakni upah buruh, kreditur pemegang hak jaminan kebendaan (separatis), hak buruh lain, dan tagihan hak negara (pajak/cukai).

Melihat ketentuan tersebut, lanjutnya, nilai tagihan upah buruh senilai Rp43,82 miliar harus dibayarkan terlebih dahulu. Namun, termohon membuat daftar pembagian sesuai asas pro rata parte pari passu.

Besaran upah buruh dialokasikan sebesar Rp19,45 miliar dengan kedudukan yang berada di atas kreditur separatis. Penganggaran pembayaran bagi kreditur separatis telah disesuaikan dengan asas pro rata karena terdapat jaminan yang bersinggungan.

Jaminan mesin milik Shima Hong Kong bersinggungan dengan PT Bank UOB Indonesia, Bank CIMB Niaga, PT Bank Ganesha, dan Bank of China. Adapun, jaminan mesin milik Shima Jepang bersinggungan dengan Bank of China dan SMFL Hong Kong bersinggungan dengan Bank CIMB Niaga.

Dengan demikian, daftar pembagian tahap pertama harta pailit debitur pada 23 Juni 2016 telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum. Majelis juga menyetujui pembayaran imbalan jasa (fee) kurator dalam daftar tersebut.

Berdasarkan Pasal 76 Undang-undang Kepailitan, besarnya fee kurator ditetapkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan keputusan menteri. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 11/2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus mengatur nominalnya dihitung dari persentase nilai hasil pemberesan harta pailit.

Nilai hasil pemberesan Rp50 miliar dikalikan dengan 8%, Rp50 miliar-Rp250 miliar dikalikan dengan 6%. Adapun, Rp250 miliar-Rp500 miliar dikalikan 4% dan di atas Rp500 miliar dikalikan 2%.

Djamalludin menjelaskan total nilai penjualan tahap I senilai Rp115,93 miliar. Penghitungannya, Rp50 miliar pertama dikalikan 8% dan sisanya dikalikan 6%, sehingga besaran imbalan jasa kurator ditetapkan sebesar Rp7,95 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum Shima Jepang dan Shima Hong Kong Daniel Alfredo menghormati putusan pengadilan niaga. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan prinsipal guna menyikapi putusan majelis hakim.

"Kami masih akan pikir-pikir sebelum memutuskan upaya hukum selanjutnya," kata Daniel melalui pesan singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper