Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bhineka Karya Manunggal Kembali Dimohonkan Restrukturisasi Utang

PT Bhineka Karya Manunggal harus kembali menghadapi persidangan setelah PT Lautan Warna Sari mengajukan permohonan restrukturisasi utang.
Saat itu, termohon terbukti telah menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pembayaran utang sesuai dalam klaim permohonan pemohon.
Saat itu, termohon terbukti telah menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pembayaran utang sesuai dalam klaim permohonan pemohon.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bhineka Karya Manunggal harus kembali menghadapi persidangan setelah PT Lautan Warna Sari mengajukan permohonan restrukturisasi utang.

Dalam berkas permohonan, PT Lautan Warna Sari yang diwakili oleh kuasa hukum Leonard A. Aritonang mengklaim mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp861,6 juta dan US$637,5. Permohonan tersebut merupakan yang kedua dialami termohon pada tahun ini.

"Termohon tidak pernah melakukan pembayaran kendati sudah melakukan pertemuan dengan pemohon dan membuat janji pelunasan," tulis Leonard dalam berkas yang diperoleh, Rabu (27/7/2016).

Pemohon, lanjutnya, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan bahan pewarna dan obat-obatan tekstil. Adapun, termohon adalah Adapun, termohon merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pabrikasi tekstil.

Perkara tersebut bermula saat kedua pihak menjalin kerja sama sejak 1996. Pemohon menjadi pemasok obat-obat tekstil kepada termohon dan pembayaran atas pengiriman barang selalu lancar.

Dalam perkembangannya, pembayaran dari termohon mulai tersendat sejak Maret 2015. Akan tetapi, mengingat hubungan kerja sama telah lama terjalin pemohon memberikan kelonggaran waktu guna menyelesaikan kewajibannya.

Leonard menuturkan sejak pemberian kelonggaran waktu pada Juni 2015 hingga pendaftaran permohonan yang dilakukan pada 1 Juli 2016, termohon tidak kunjung melakukan pembayaran. Adapun, jumlah tagihan yang tertunggak mencapai 17 nota.

Pemohon telah berupaya menagih termohon secara baik-baik pada 1 Juni 2016, tetapi tidak mendapatkan respons positif. Kedua pihak akhirnya sepakat untuk melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas pembayaran tersebut.

Namun, pemohon tidak pernah mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian tagihan tersebut. Pihaknya mengklaim dalil utang dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dapat dibuktikan secara sederhana.

Guna melengkapi persyaratan permohonan, pemohon melampirkan dua kreditur lain yakni PT Hameko Kemindopratama dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Berdasarkan Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, debitur dinyatakan dalam restrukturisasi utang jika terbukti memiliki lebih dari satu kreditur, utang yang sederhana, serta jatuh waktu dan dapat ditagih.

Sehubungan dengan putusan PKPU, Leonard mengusulkan tim kurator yang terdiri dari lima orang. Kelimanya yakni, William E. Daniel, Yusuf Syamsuddin, Widia Gustiwardini, Nina Jacomina, dan Mario L. Pangestu.

Sementara itu, kuasa hukum termohon M. Ashar Sarifudin telah mengakui adanya utang kepada pemohon. Termohon juga akan mengikuti persidangan secara kooperatif. "Klien kami memang memiliki utang kepada pemohon dan kedua kreditur lain," kata Ashar.

Perkara yang terdaftar dengan No. 71/Pdt.Sus.PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut dilayangkan sejak 1 Juli 2016. Adapun, majelis hakim akan menetapkan putusan pada 2 Agustus 2016.

Sebelumnya, termohon berhasil lolos dari PKPU yang diajukan oleh PT Snogen Indonesia pada 30 Juni 2016. Saat itu, termohon terbukti telah menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pembayaran utang sesuai dalam klaim permohonan pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper