Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Hukum: Keluarkan Diskresi, Ahok Tak Bisa Dipidana

Diskresi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta memberikan kontribusi tambahan sebesar 15% tidak bisa dipidana.
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja
Area proyek reklamasi Pulau G di Jakarta/Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA--Diskresi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar pengembang pulau reklamasi Teluk Jakarta memberikan kontribusi tambahan sebesar 15% tidak bisa dipidana.

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, diskresi merupakan tindakan atau kebijakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi, tetapi tak ada landasan hukumnya atau ada landasan hukumnya tetapi tidak memberikan kepastian.

"Namun, penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya. Dan semua pejabat pemerintahan bisa mengeluarkan diskresi,” ujarnya.

Dia mencontoh petugas polisi lalu lintas. Semua orang tahu bahwa di lampu merah pengendara harus berhenti. Tetapi karena kemacetan parah, polisi mengeluarkan diskresi membolehkan kendaraan terus melintas.

"Itu diskresi yang dilakukan polisi untuk kemanfaatan yang lebih besar. Lalu apakah tindakan polisi itu bisa dipidana? Ya tidak bisa," katanya.

Dalam konteks yang sama, kata dia, Ahok tidak bisa dipidana karena mengeluarkan diskresi 15% untuk pengembang, kecuali jika dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan pengamat hukum Refly Harun mengatakan apapun alasannya diskresi Ahok tak bisa dipidana karena itu kebijakan, kecuali mengandung niat jahat.

"Jadi diskresi tak bisa dipidana, hanya niat jahat menguntungkan pihak tertentu atau perbuatan konspiratifnya yang bisa dipidana," kata Refly.

Dalam konteks reklamasi pantai utara Jakarta, kata Refly, ada landasan hukumnya, yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.

Di dua peraturan itu, kata dia, disebutkan ada kewajiban pengembang menyetor sebesar 5%. Tapi kontribusi tambahan itu tidak disebut besarannya, hanya dikatakan bahwa dana itu untuk mengatasi banjir. Ahok pun berdiskresi mengeluarkan besaran 15 persen.

"Dalam konteks itu jelas tidak ada aturan hukum, tetapi ketika diskresi itu diambil Ahok juga tidak melanggar hukum," kata Refly Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper