Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Susi Beri Sinyal Perpanjang Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberi sinyal akan memperpanjang izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diajukan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberi sinyal akan memperpanjang izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diajukan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).

Sinyal itu disampaikannya dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2016). Menurutnya, KKP tidak dapat menolak usulan perpanjangan izin dengan alasan tidak ada peraturan pemerintah (PP) yang mendasari izin lokasi reklamasi. Draf PP, kata Susi, masih diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Izin lokasi reklamasi Teluk Benoa, ujarnya, sejauh ini hanya dipayungi oleh Perpres No 51/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17/Permen-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 

"PT TWBI itu memohon izin lokasi untuk Amdal dua tahun lalu kepada kami. Sampai hari ini Amdal belum terbit dan waktunya (izin lokasi) habis. Untuk memperpanjang proses, dia memerlukan  izin baru. Kami harus terbitkan. Jadi, kami bukan di posisi untuk bisa menolak atau men-deny permohonan ini karena tidak ada PP-nya," ujar Susi.

Susi memandang satu-satunya yang dapat menghentikan proses reklamasi hanyalah jika izin Amdal tidak lulus. Pada tahap izin lokasi, dia mengaku tak dapat berbuat apapun. 

"Amdal bisa memasukkan keberatan masyarakat sebagai dasar untuk membuat pertimbangan, misalnya sampai selesainya perselisihan antar-stakeholder itu, (proyek) di-postponed (ditunda) dulu. Itu bisa," ujarnya. 

PT TWBI sebagai pemrakarsa reklamasi Teluk Benoa diketahui mengajukan perpanjangan izin lokasi pada 3 Mei dan 13 Juni sehubungan dengan masa berlaku izin yang akan habis 25 Agustus. 

Hingga kini, Menteri Susi belum menetapkan keputusan menolak atau menyetujui usulan perpanjangan izin oleh perusahaan milik Tomy Winata itu. Padahal, menurut Perpres No 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyebutkan, Menteri KP dapat memberikan atau menolak perpanjangan paling lambat 14 hari sejak permohonan perpanjangan izin diterima.

 

Apabila dalam 14 hari kerja Menteri KP tidak memberikan atau menolak permohonan perpanjangan, maka permohonan perpanjangan dianggap disetujui dan wajib mengeluarkan izin.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper