Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Banten Petakan Wilayah Potensial untuk DIRE

Pemerintah Provinsi Banten mulai memetakan sejumlah kabupaten/kota menjadi target prioritas terkait fasilitas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE).
Gedung DPRD Banten/dprd-bantenprov.go.id
Gedung DPRD Banten/dprd-bantenprov.go.id

Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Provinsi Banten mulai memetakan sejumlah kabupaten/kota menjadi target prioritas terkait fasilitas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE).

Adapun, wilayah yang dipilih menjadi lokasi penerbitan DIRE antara lain Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

“Setelah menentukan wilayah potensi, kami akan segera menyesuaikannya dengan regulasi tata ruangnya. Aspek lain yang menjadi pertimbangan diantaranya lingkungan, ketersediaan lahan dan infrastruktur, serta dukungan masyarakat,” kata kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMT) Banten Babar Suharso kepada Bisnis, Selasa (26/7).

Nantinya, dirinya menjelaskan setiap daerah yang ditunjuk akan memberikan usulan balasan kepada Pemprov Banten terkait peruntukan lahan yang akan memanfatkan fasilitas BPHTB untuk DIRE tersebut.

Fasilitas BPHTB bagi penerbitan DIRE berlaku untuk pembangunan komplek real estate seperti gedung perkantoran, mal, rumah sakit, kawasan perumahan, dan resort wisata.

“Misalnya, Kabupaten Serang berencana mengusulkan pengembangan kawasan perkantoran terpadu. Nanti, itu juga disesuikan dengan minat investor. Kawasan Ekonomi Khusus [KEK] Tanjung Lesung juga potensial,” tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemprov Banten juga masih menunggu surat keputusan Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan legalisasi DIRE dan detil implementasinya.

Menurutnya, setiap daerah memiliki potensi untuk memberlakukan DIRE, terutama daerah yang masih memiliki ruang dan dalam tahap perkembangan. Kebijakan penerbitan DIRE dinilainya memicu pertumbuhan investasi, sehingga sosialisasi tentang DIRE sangat penting untuk dipahami dan diterapkan di daerah masing-masing.

Meski tak bisa menyebutkan secara pasti besaran menggunakan DIRE, Babar menyebutkan instrumen DIRE diyakini dapat menarik para investor di sektor properti. Seperti diketahui, pemberian fasilitas BPHTB untuk penerbitan DIRE merupakan salah satu kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI yang diterbitkan akhir Maret 2016.

Pokok kebijakan Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan DIRE yaitu penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun.

Hal itu dilakukan melalui Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5% dari tarif normal 5% kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.

Selain itu Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5% menjadi 1% bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper