Bisnis.com, PEKANBARU – Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan program Tax Amnesty dan mendeklarasikan asetnya.
Humas DJP Riau dan Kepri Mariyaldi mengatakan khusus untuk sektor UMKM ada aturan biaya tebusan yang perlu dibayarkan kepada Negara tidak sebesar biaya tebusan wajib pajak umum.
“Khusus untuk UMKM dengan aset bersih di bawah Rp10 miliar, biaya tebusannya hanya sebesar 0,5% dari total asetnya tetapi kalau nilai asetnya di atas Rp10 miliar tetap sama dengan wajib pajak lainnya yaitu 2% dari nilai aset,” katanya kepada Bisnis Selasa (26/7/2016).
Dia mengatakan dengan adanya program TA, pelaku UMKM bisa memanfaatkan peluang ini untuk mendeklarasikan aset yang belum dilaporkan kepada DJP.
Langkah ini kata dia perlu dilakukan pengusaha sebagai bentuk dukungan pembangunan negara salah satunya dari uang tebusan TA.
Setelah masa program TA yaitu pada 31 Desember 2017, setiap wajib pajak akan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan bagi yang tidak mendeklarasikan asetnya akan diwajibkan membawar pajak aset tersebut sekaligus denda.
“Jadi program TA ini sangat membantu sekali bagi wajib pajak dengan biaya tebusan sangat rendah dan nanti setelah masa TA berakhir akan dilakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak melaporkan asetnya tersebut,” katanya.
Adapun untuk sosialisasi program TA di Riau oleh DJP Riau Kepri dipusatkan di Pekanbaru dengan mengundang sebanyak 2.000 orang wajib pajak di daerah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel