Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dimohonkan Pailit, Smailing Tours & Travel Tolak Tanggung Jawab atas Tagihan Vendor

PT Smailing Tours & Travel menolak untuk bertanggung jawab atas sejumlah utang yang berasal dari pemesanan barang seperti yang diklaim beberapa vendor dalam perkara kepailitan.
PT Smailing Tours and Travel/smailingdmc.com
PT Smailing Tours and Travel/smailingdmc.com

Kabar24.com, JAKARTA - PT Smailing Tours & Travel menolak untuk bertanggung jawab atas sejumlah utang yang berasal dari pemesanan barang seperti yang diklaim beberapa vendor dalam perkara kepailitan.

Dalam perkara No. 31/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, PT Smailing Tours & Travel selaku termohon dimohonkan pailit oleh 22 pemasoknya atas klaim sejumlah utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih senilai Rp2,35 miliar.

Group VP Marketing & Communications PT Smailing Tours & Travel Putu Ayu Aristyadewi menjelaskan tagihan tersebut sama sekali bukan merupakan tanggung jawab perusahaan.

"Kami tidak pernah menerima dan menikmati barang milik para pemohon tersebut, karena mereka juga bukan pemasok yang terdaftar di perusahaan," kata Putu, Selasa (26/7/2016).

Dia menjelaskan, perusahaan selalu menerapkan standar baku operasi dalam melaksanakan kegiatan operasional, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa yang diperlukan. Perusahaan yang akan menjadi pemasok selalu diverifikasi terlebih dahulu dan didata.

Kegiatan pemesanan pembelian, lanjutnya, dilakukan oleh oknum perusahaan yang berinisial D. Oknum tersebut memang bertugas di bagian purchasing tetapi menyalahi prosedur dalam pelaksanaannya.

Putu mengatakan, setiap transaksi pembayaran harus dilakukan melalui akun rekening resmi dari termohon. Selain itu, prosedur penerimaan barang harus melalui resepsionis maupun operator kantor.

Saat ini, Smailing telah mengajukan upaya hukum pidana dan perdata terhadap oknum karyawannya yang diduga telah melakukan sejumlah pemesanan barang atas nama perusahaan.

Laporan kepolisian telah didaftarkan sejak 22 Juni 2016 dan statusnya telah P-21 serta siap untuk disidangkan. Salah satu pemohon juga membuat laporan terhadap oknum yang sama, tetapi mendadak dicabut.

Bahkan, oknum tersebut juga telah membuat pengakuan tertulis bahwa semua tindakan hanya untuk mengambil keuntungan pribadi.

Sebagai perusahaan travel, imbuhnya, rata-rata penggunaan toner termohon hanya mencapai Rp4 juta per bulan. Tagihan yang diklaim para pemohon dinilai telah diluar kewajaran.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum para pemohon Donni Siagian mengklaim upaya hukum tersebut merupakan langkah termohon untuk mengalihkan tanggung jawab.

"Perintah pembelian secara sah dibuat atas nama debitur bukan atas nama pribadi dan toner juga diterima secara sah oleh termohon," ujar Donni.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan termohon terhadap oknum karyawannya pada 22 Juni 2016, sedangkan perkara kepailitan diajukan pada 17 Juni 2016. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan inkonsistensi dari termohon.

Jika merasa tidak bersalah, seharusnya termohon tidak perlu mengajukan upaya hukum terhadap oknum karyawannya dan menjadikan sebagai kambing hitam.

Donni menjelaskan, kliennya tidak mungkin menanyai karyawan termohon terkait pelaksanaan standar operasi baku setiap ada pemesanan barang. Terlebih, kegiatan jual beli juga sudah terlaksana cukup lama.

Dia berpendapat perkara aquo tidak terkait dengan upaya hukum pidana maupun perdata yang tengah ditempuh termohon.

"Mereka hanya ingin membuat perkara aquo menjadi tidak sederhana dan berisiko menyebakan permohonan kami ditolak," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper