Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPKAD NTB Resmi Diluncurkan

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad bersama Gubernur Nusa Tenggara Barat Muh. Zainul Majdi mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi NTB
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad bersama Gubernur Nusa Tenggara Barat Muh. Zainul Majdi mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi NTB yang dilanjutkan dengan Penetapan Tim Kerja Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi NTB. 

Muliaman mmenyambut baik respon dan niat baik Pemerintah Daerah Provinsi NTB dalam mendorong pembentukan TPAKD dan Satgas Waspada Investasi di daerah, yang menunjukkan bentuk keseriusan dalam menciptakan masyarakat NTB yang memiliki akses keuangan ideal dan terhindar dari berbagai macam tawaran investasi illegal yang berpotensi merugikan karena melawan hukum. 

"Ini merupakan dukungan nyata OJK bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan UMKM, sedangkan pembentukan Satgas Waspada Investasi di daerah NTB akan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dalam melakukan investasi keuangan,” ujar Muliaman dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com di Jakarta, Senin (25/7/2016). 

Anggota TPKAD NTB terdiri dari beberapa elemen antara lain Pemerintah Provinsi NTB, OJK, Bank Indonesia, BPS, Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala BPMPD NTB, Akademisi UNRAM, Industri Jasa Keuangan Daerah dan KADINDA NTB.

Sedangkan anggota Tim SATGAS Waspada Investasi NTB antara lain OJK, Kepolisian Daerah NTB, Kejati NTB, Bank Indonesia, Kementerian Agama, Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB, Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika NTB, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu NTB. 

TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Pembentukan TPAKD di Provinsi NTB merupakan TPKAD ke-19, yang mulai didirikan pada tahun 2016 sebagai tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No. T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah kerjanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper