Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyelidikan baru kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait perkara suap Panitera PN Jakarta Pusat. Pengeluarkan surat penyelidikan tersebut, untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Nurhadi dalam perkara tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, surat penyelidikan baru tersebut sudah dia tanda tangani sejak Jumat (22/7/2016) lalu. Dia memaparkan, penyelidikan baru tersebut dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, dari pemeriksaan itu penyidik lembaga anti korupsi memutuskan untuk menaikkan statusnya ke level penyelidikan.
“Sprinlidik itu dikeluarkan untuk mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan,” kata dia di Jakarta, Senin (25/7/2016).
Peran Nurhadi dalam perkara itu tampak dalam surat dakwaan Doddy Aryanto Supeno. Dalam surat dakwaan itu, Nurhadi disebut menghubungi Edy Nasution supaya menyerahkan berkas peninjauan kembali milik PT Across Asia Limited (ALL) ke Mahkamah Agung. PT AAL sendiri, dalam dakwaan itu disebut memiliki sengketa dengan PT First Media.
Selain itu, KPK juga menyita uang senilai Rp1,7 miliar dari rumahnya. Kecurigaan terkait uang itu semakin kuat ketika penyidik menemukan transaksi tak wajar di rekening milik Nurhadi dan istrinya Tin Zuaraida. Hanya saja, peran Nurhadi belum terbongkar lantaran penyidik KPK belum menemukan keberadaan sopirnya Royani.
Agus mengatakan, penyidik masih mencari keberadaan Royani yang sampai saat ini belum ditemukan lokasi keberadaanya. Meski demikian, pria asal Magetan itu memastikan, penyelidikan terhadap Nurhadi itu merupakan salah satu cara untuk mencari keberadaan bekas pegawai MA tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel