Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Pastikan Penyidikan Suap Reklamasi Jalan Terus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan perkara suap rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta masih terus berlangsung.
Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja (kedua kiri) saat tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri di Jakarta, Jumat (1/4). Presdir PT Agung Podomoro Land itu menyerahkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) beserta barang bukti uang suap Rp1,140 miliar terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis/Antara
Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja (kedua kiri) saat tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri di Jakarta, Jumat (1/4). Presdir PT Agung Podomoro Land itu menyerahkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) beserta barang bukti uang suap Rp1,140 miliar terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan perkara suap rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta masih terus berlangsung. 

Penyidik KPK,  terus mengembangkan perkara yang telah menjerat bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.

"Ya itu masih kami dalami, yang jelas pengembangan kasus itu terus dilakukan," kata Komisioner KPK La Ode M. Syarief kemarin.

Dia menjelaskan, fakta-fakta persidangan yang mengungkap peranan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan wakilnya Mohamad Taufik akan menjadi pertimbangan penyidikan tersebut. 

"Semua yang terungkap dalam persidangan, itu merupakan bukti yang digunakan KPK," jelasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap nama percakapan antara Prasetio, Taufik, dan Aguan.  Mereka bercakap soal pembahasan raperda. Dalam percakapan itu bos Agung Sedayu Group itu meminta Taufik untuk menurunkan Nilai Jual Objek Pajak dari Rp10 juta menjadi Rp3 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper