Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Batalkan Perda Naker Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatalkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketenagakerjaan di Karawang, Kota Bekasi dan Kota Cimahi.
Gedung Sate Bandung/Antara
Gedung Sate Bandung/Antara

Kabar24.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatalkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketenagakerjaan di Karawang, Kota Bekasi dan Kota Cimahi.
 
Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan dari 30 Perda kabupaten/kota yang disisir pihaknya, terdapat sejumlah peraturan terkait ketenagakerjaan juga tangung jawab sosial perusahaan.

Menurutnya pembatalan ini selaras dengan upaya Pusat mempermudah investasi di daerah. “Perda soal ketenagakerjaan di Karawang dibatalkan. Kabupaten Bekasi, dan Cimahi tengah proses,” katanya di Bandung, Kamis (21/7).
 
Menurutnya pekan ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah melakukan pemeriksaan terkait implementasi mempercepat investasi di daerah. Dimana salah satunya tindaklanjut pelaksanaan beberapa daerah yang dicabut. “Pembatalan Perda oleh Kemendagri itu harus lewat Keputusan Gubernur,” ujarnya.
 
Iwa memaparkan dari 30 perda mayoritas memang perda yang dibatalkan banyak terkait dengan pengelolaan sumber daya air dengan jumlah 15 perda.

Namun pihaknya menilai yang krusial di antara pembatalan tersebut adalah perda ketenagakerjaan. “Perda Ketenagakerjaan No1 Tahun 2011 Kabupaten Karawang sekaligus Peraturan Bupati 2016 tentang perluasan kesempatan kerja di Karawang dibatalkan,” paparnya.
 
Pihaknya mencatat khusus Karawang, dalam perdanya membahas detil-detil yang bertentangan dengan peraturan di atasnya disamping bisa menyebabkan biaya tinggi dan diskriminasi. Dia mencontohkan pasal 25 ayat 2 perda ketenagakerjaan Karawang yang mewajibkan pengisian lowongan kerja di perusahaan sekurang-kurangnya diisi 60% warga sekitar perusahaan.
 
Ketentuan ini diperkuat lagi oleh Perbup Karawang Nomor 8 Tahun 2016. Dia menjelaskan hal tersebut bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

“Penempatan tenaga kerja itu dilaksanakan azas terbuka, bebas, objektif, adil dan setara,” paparnya.
 
Karawang juga menetapkan dalam Pasal 36 ayat 4 bahwa penangguhan UMK hanya dapat dilakukan selama satu kali penangguhan.

Padahal UU Naker menetapkan jika pengusaha yang tidak mampu membayar UMK dapat melakukan penangguhan. “Penangguhan itu untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku pada waktu penangguhan,” cetusnya.
 
Pengusaha di Karawang juga dalam Perda tersebut jika menerapkan system perjanjian kerja waktu tertentu wajib membayar upah pokok paling sedikit 5% lebih besar dari UMK yang berlaku di Karawang. Hal ini dinilai bertentangan karena pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.

“Ini jelas bertentangan dengan UU No13 tentang ketenagakerjaan,” ujarnya.
 
Menurut Iwa saat ini Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tengah memproses pembatalan Perda Kota Cimahi No.8 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan Perda Kabupaten Bekasi No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Khusus Cimahi, pihaknya tengah melakukan kajian mendalam terlebih dahulu. “Karena ada potensi resistensi,” pungkasnya.
 
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar menilai pembatalan Perda Ketenagakerjaan di Karawang, Cimahi perlu dilakukan.
 
Wakil Ketua Apindo Jabar Ari Hendamin mengatakan salah satunya pembatalan perda di Cimahi karena dianggap menyalahi aturan.

Pasalnya, dalam satu pasalnya disebutkan apabila pekerja telah bekeluarga upahnya ditambah 5%."Jelas ditolak, karena ini melanggar aturan yang lebih tinggi yakni undang-undang," ujarnya pada bisnis.
 
Dia mengaku dari awal pembahasan perda, kalangan pengusaha dan pekerja sudah berbeda paham. Karena menurutnya poin-poinnya sebagian merugikan dunia usaha.

"Dari mulai pembahasan saja sudah ramai dengan Apindo dan itu harus ditolak," katanya.
 
Dia menjelaskan, aturan ketenagakerjaan di daerah harus mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga tidak akan berbenturan.

Apabila perda tersebut dipaksakan disetujui maka akan terjadi gesekan antara pekerja dan dunia usaha. Kondisi ini perlu diwaspadai mengingat perekonomian di dalam negeri masih melambat.

"Ini patut diwaspadai, jangan sampai membuat aturan yang merugikan salah satu pihak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper