Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan UU Tax Amnesty: Mahkamah Konstitusi Belum Respons

Pihak Mahkamah Konstitusi menyatakan saat ini masih belum ada pergerakan mengenai gugatan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Gedung MK
Gedung MK

Bisnis.com, JAKARTA—Pihak Mahkamah Konstitusi menyatakan saat ini masih belum ada pergerakan mengenai gugatan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
 
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan dirinya belum menerima surat adanya gugatan atas undang-undang yang dibentuk oleh komisi XI DPR.

“Saya belum mendapat surat dari panitera,” ujar Arief saat dihubungi Bisnis, Kamis (21/7).

Arief menuturkan pihak MK tidak memerlukan waktu lama untuk memproses setiap judicial review ataupun gugatan atas produk legislasi yang masuk.

“Setiap gugatan yang masuk, kita periksa apakah berkas sudah lengkap atau belum, kalau sudah nanti dicatat dalam registrasi baru diadakan sidang atas judicial review tersebut,” terangnya.

Meski mengaku belum mendapatkan surat dari panitera perihal gugatan undang-undang pengampunan pajak, namun ketua MK tersebut mengatakan proses gugatan tersebut akan dapat dimulai pada pekan depan.

“Kayaknya dalam minggu depan sudah bisa disidangkan tapi saya belum dapat laporannya, ya berarti belum lengkap [berkas gugatan],” tuturnya.

Dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Kementerian Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, telah menyatakan akan membentuk tim yang terdiri atas perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku telah menyiapkan sejumlah strategi termasuk juga jawaban atas  pasal-pasal yang digugat.

“Kami sangat siap, semua sudah disiapkan, pasal-pasal yang bermasalah juga sudah disiapkan jawabannya,” tutur Bambang di Kompleks Parlemen,(Koran Bisnis 19/7).

Selain tim pemerintah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B Sukamdani mengungkapkan Apindo akan menggandeng Kadin dan HIPMI sebagai pihak terkait.

Latar belakang adanya judicial review atas UU Pengampunan Pajak bermula dari pasal 1 ayat 1 yang menyatakan pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terhutang dari seorang wajib pajak dengan tidak dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana dengan membayarkan uang tebusan.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan adanya kabar gugatan atas UU tersebut serta meminta masyarakat agar tak terpengaruh dengan reaksi Singapura.

“Kita lihat lah itu menunjukkan bahwa tax amnesty itu ternyata benar dan bagus untuk negeri ini, kenapa? kita lihat indikasinya stock exchange kemarin sudah 5.200, padahal di tiga bulan lalu sempat di kepala 3,” ujar Luhut.

lebih lanjut, Luhut menyinggung kurs rupiah yang mulai menguat sejak diberlakukannya program tax amnesty.

“Kemudian rupiah menguat, lalu duit repatriasi yang masuk juga luar biasa, sekarang Singapura bereaksi lagi dengan menaikkan 3 %  suku bunganya artinya ini  kita semua harus kompak mensukseskan tax amnesty karena dampaknya bagus,” lanjutnya.

Sementara itu, kepada Bisnis, Sugeng Teguh Santosa yang merupakan Ketua YSK mengatakan telah melengkapi semua berkas gugatan UU pengampunan pajak kepada MK.

“Hari ini (21/7) kami mengajukan bukti awal UU no 11 tahun 2016 yang belum kami masukkan, dengan demikian perhari ini permohonan judicial review sudah lengkap,” tuturnya.

Berkas perkara yang diajukan oleh pihak penggugat terdiri atas surat permohonan judicial review, akta-kata badan hukum YSK, surat kuasa dan fotocopy draft UU nomor 11 tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper