Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Bea Cukai Jatim II Tembus Rp12,48 Triliun

Penerimaan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II sampai dengan 15 Juli mencapai Rp12,48 triliun atau 36,7% dari target penerimaan sampai akhir 2016 sebesar Rp34 triliun.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Kabar24.com, MALANG—Penerimaan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II sampai dengan 15 Juli mencapai Rp12,48 triliun atau 36,7% dari target penerimaan sampai akhir 2016 sebesar Rp34 triliun.

Kepala Kanwil DJBC Jatim II Nirwala Dwi Heryanto mengatakan dari target bulanan penerimaan sebesar itu masih belum karena sampai dengan pertengahan Juli mestinya mencapai 50%.

“Namun dilihat dari tren penerimaan tahunan, maka penerimaan sebesar itu sudah cukup bagus,” ujarnya di Malang, Rabu (20/7/2016).

Menurut dia, trem penerimaan cukai pada semester I biasa melemah. Hal itu terjadi karena perusahaan rokok pada awal-awal lebih konsolidasi ke dalam.

Ekspansi produksi dan penjualan akan digeber biasanya pada kuatal III sehingga penerimaan cukai pada periode akan meningkat tajam.

Karena itulah, dia tetap optimistis, penerimaan cukai di DJBC Jatim II sampai akhir 2016 bisa mencapai target yang telah ditetapkan.

Terkait dengan tambahan target penerimaan cukai secara nasional yang dipatok Rp1,79 triliun mengacu pada APBN-P, pemerintah masih mencari formula untuk memenuhinya. Salah satunya lewat penaikan tarif cukai rokok.

Namun, dia menyadari, kebijakan penaikan tarif tidak mesti berkorelasi positif bagi penerimaan cukai. Bisa saja terjadi penaikan tarif cukai justru menurunkan penerimaan karena maraknya peredaran rokok ilegal.

Dengan tanpa cukai, maka harga rokok relatif terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah sehingga mengurangi pangsa pasar rokok ilegal.
Kunci peningkatan tarif, naiknya produksi rokok dan dapat dikuranginya peredaran rokok ilegal.

Dengan banyak operasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal, maka ruang gerak rokok legal menjadi lebih leluasa.
“Tambahan target penerimaan cukai mengacu APBN-P masih belum dibagi di daerah,” ucapnya.

Dia memperkirakan, target penerimaan cukai rokok ditambah lagi karena target penerimaan cukai dari plastik yang dipatok Rp1 triliun pada tahun ini belum ada legal framework-nya.

Sebagai gantinya, penerimaan sebesar itu akan dialihkan ke cukai rokok agar total penerimaan cukai bisa memenuhi target seperti yang dipatok APBN-P.

Sebelumnya, perusahaan rokok (PR) kecil yang tergabung dalam asosiasi Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) meminta agar tarif cukai tidak dinaikkan untuk memenuhi kenaikan target APBN-P sebesar Rp1,79 triliun.

Sekretaris Jenderal Formasi Suhardjo mengatakan dengan tanpa kenaikan tarif pun sebenarnya target penerimaan cukai yang naik Rp1,79 triliun dari target semula yang mencapai Rp148 triliun bisa tercapai dengan berbagai persyaratan.

“Agar target penerimaan cukai bisa terpenuhi, maka pemerintah harus lebih aktif memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Dengan diberantasnya rokok ilegal, maka peredaran rokok tersebut menjadi lebih kecil, terbatas.

Pangsa pasar yang ditinggalkan rokok ilegal akhirnya dapat diisi rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan penerimaan cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper