Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS CESSIE VICTORIA: Kejaksaan Perpanjang Pencegahan Pendiri Bank Panin, Mu’min Ali Gunawan

Kejaksaan Agung telah mengajukan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri atas pendiri Bank Panin, Mumin Ali Gunawan.
Ilustrasi/victoriasecurities.co.id
Ilustrasi/victoriasecurities.co.id

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah mengajukan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri atas pendiri Bank Panin, Mu’min Ali Gunawan.

Pencegahan tersebut dilakukan untuk memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan terkait perkara penjualan hak tagih utang atau cessie Bank BTN oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Arminsyah menyampaikan hal tersebut, kemarin (20/7/2016) setelah status pencegahan atas Mu’min yang akan kadaluarsa.

“Sudah saya mohonkan perpanjangan lagi,” kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Meski begitu, Arminsyah hingga saat ini tidak menyebutkan kemungkinan Mu’min sebagai tersangka dalam perkara ini.

Padahal, sering kali kejaksaan menyatakan Mu’min punya peran penting sebagai aktor intelektual dalam perkara ini.

Pencegahan pertama Mu’min ke luar negeri dilakukan kejaksaan sekitar Februari 2016. Sesuai, dengan Undang-Undang Keimigrasian, pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka maupun orang yang diduga kuat terlibat tindak pidana.

Pencegahan itu, menurut penyidik dilakukan dalam status Mu’min Ali Gunawan sebagai pemilik PT Victoria Secuties International Corporation (VSIC).

Perusahaan ini diduga kuat terlibat dalam kasus Cessie Bank BTN di BPPN dan diduga merugikan negara sekitar Rp380 miliar.

Berdasarkan pantauan Bisnis, Mu’min sempat diperiksa pada akhir Januari 2016. Namun, tim penyidik mengatakan bahwa selama pemeriksaan, Mu’min mengaku banyak lupa. Dia hanya menjawab beberapa pertanyaan saja.

Tak lama setelah pemeriksaan, Mu’min dalam keterangan tertulis membantah terkait dengan VSIC. Baik sebagai pemegang saham, komisaris, ataupun pengurus.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, kejaksaan sempat menggeledah kantor PT Vicotria Securities Indonesia (VSI) di Panin Tower, Senayan medio 2015. Tim penyidik menyita stempel, sejumlah dokumen, dan beberapa unit CPU komputer.

Namun barang yang disita tersebut harus dikembalikan, karena Kejagung kalah dalam proses praperadilan yang diajukan VSI atas penggeledahan tersebut. Pengadilan memutuskan, Kejagung salah prosedur dan menimbulkan kerugian bagi VSI secara materil dan immateril.

Sebab surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor VSIC yang terletak di Panin Bank Center Lt 9 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, bukan kantor VSI di Panin Tower. Selain itu VSI juga membantah berafiliasi dengan VSIC.

Adapun perkara ini bermula ketika PT Adyaesta Ciptatama (AC) mengajukan kredit ke Bank BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektar. Bank BTN lalu mengucurkan dana sekitar Rp469 miliar, dengan jaminan sertifikat tanah.

Masalah muncul ketika krisis moneter terjadi, BTN tak menjadi salah satu bank yang masuk program penyehatan BPPN. Bank ini kemudian melakukan langkah penyelamatan dengan melelang kredit-kredit tertunggak termasuk aset PT AC berupa tanah.

PT First Capital muncul sebagai pemenang tanah tersebut dengan membayar Rp69 miliar. Belakangan, First Capital membatalkan pembelian dengan dalih dokumen tidak lengkap. BPPN melakukan program penjualan aset kredit IV (PPAK IV), 8 Juli 2003 hingga 6 Agustus 2003 dan dimenangkan oleh PT VSIC dengan harga yang lebih murah lagi, yakni Rp26 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper